Medan, Bersamanewstv
Gugatan masyarakat dan ahli waris BG Munthe terhadap PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) terkait sengketa tanah di Puncak 2000 Siosar, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, memasuki babak baru. Dalam sidang lapangan yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dipimpin Andi Fahmi Azis, SH, MH, Jumat (02/07/2021) terungkap kalau HGU PT BUK “mencaplok” tanah penggugat.
Sidang lapangan ini merupakan lanjutan dari proses persidangan perkara No18/G/2021/PTUN Medan atas gugatan masyarakat atau ahli waris BG Munthe selaku pemilik lahan seluas lebih kurang 9,4 hektare di Pucak 2000 Siosar dengan alas hak AJB (Akta Jual Beli) No142/AJB/9/1989 pada 28 September 1989.
Hadir dalam sidang lapangan tersebut perwakilan dari BPN Karo, kuasa hukum PT BUK Rita Wahyuni dan rekan, Prada Munthe selaku ahli waris BG Munthe didampingi kuasa hukumnya Suplinta Ginting, SH, MH.
Dalam sidang lapangan itu dilakukan pencocokan peta GPS BPN Karo. Hasilnya, ditemukan fakta hukum kalau tanah warisan BG Munthe seluas lebih kurang 9,4 Ha seluruhnya berada di areal HGU No 01/1997. Di atas lahan itu ditanami tanaman muda seperti kol, cabe dan ubi rambat oleh pengungsi Gunung Sinabung selaku penyewa. Sedangkan PT BUK tidak ada melakukan aktifitas apa pun di atas lahan tersebut.
Suplinta Ginting selaku kuasa hukum masyarakat dan ahli waris BG Munthe kepada wartawan, Sabtu (03/07/2021) mengatakan, sidang lapangan tersebut bertujuan untuk mendapatkan fakta hukum tentang objek tanah HGU dan objek tanah milik kliennya. Ternyata seluruh tanah kliennya masuk dalam objek tanah HGU PT BUK. Padahal, tanah milik kliennya itu memiliki alas hak pada tahun 1989, sedangkan HGU dikeluarkan pada 1997.
“Sejak 1989 klien kami menguasai dan mengusahai tanah tersebut secara terus-menerus sampai sekarang, baik secara langsung maupun menyewakan. Pada 2005 pernah juga disewakan kepada pengusaha dari Medan selama lima tahun dan pada 2015 disewa Pemkab Karo melalui Dinas Pertanian Karo menjadi lahan pertanian pengungsi Sinabung,” bebernya.
Namun pada Februai 2021, katanya, ada klaim dari PT BUK kalau tanah tersebut masuk dalam HGU No 01/1997, sehingga ahli waris BG Munthe mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan HGU yang dikeluarkan BPN Karo tersebut.
“Masyarakat petani dan ahli waris BG Munthe yang areal pertaniannya masuk dalam HGU PT BUK di Puncak 2000 Siosar, berharap memperoleh keadilan hukum dan hasil sidang lapangan ini menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil dan objektif,” harap Ginting. (ALS)
IMBAUAN REDAKSI: AyooโฆKita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! ๐ช๐ช๐๐๐๐