Jakarta, Bersamanewstv
Polisi sudah memberikan penjelasan terkait penangkapan pasangan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani. Berikut adalah 7 fakta penting terkait penangkapan anak dan menantu Aburizal Bakrie itu.
Berawal dari sopir yang digeledah dan ditemukan satu klip sabu, polisi bisa masuk ke dalam rumah Nia Ramadhani di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Di dalam rumah tersebut polisi mengamankan Nia Ramadhani dan barang bukti berupa bong.
“Setelah dilakukan penggeledahan dari ZN ditemukan 1 klip narkotika jenis sabu. Kemudian, dilakukan interogasi lebih lanjut dan dia mengakui barang tersebut adalah milik RA. Itu pengakuannya (ZN),” kata kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus seperti dilansir detikcom.
Saat ditangkap di rumahnya, Nia Ramadhani hanya sendirian. Tidak ada Ardi Bakrie. Akan tetapi, Ardi Bakrie datang ke kantor polisi karena ditelepon Nia Ramadhani.
“RA mengakui bahwa suaminya yaitu AAB juga menghisap sabu itu, menggunakan sabu sama-sama. Tapi di TKP AAB tidak ada. Sehingga ZN dan RA dibawa ke Polres Metro Jakpus. Setelah istrinya, RA menghubungi suaminya, sore hari atau setelah Isya jam 20.00 WIB, saudara AAB datang ke Polres Metro Pusat untuk menyerahkan diri,” jelas Kombes Pol Yusri Yunus.
Dari hasil penangkapan Nia Ramadhani dan sopirnya, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram seharga Rp 1,5 juta dan bong. Ternyata Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah hampir setengah tahun nyabu bareng.
“RA mengakui bahwa suaminya yaitu AAB juga menghisap sabu itu, menggunakan sabu sama-sama. (Ra dan AAB) mengaku mulai pakai sejak 4 (atau) 5 bulan lalu,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Alasan yang diungkapkan pasangan anak dan menantu Aburizal Bakrie itu, dianggap klasik oleh polisi. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku pakai sabu karena masa pandemi dan tuntutan serta tekanan pekerjaan yang banyak.
“Motif memang (katanya) masa pandemi, karena tekanan kerja yang banyak. Itu alasan-alasan klasik. Tapi, akan kami kejar terus,” tegas Kombes Pol Yusri Yunus.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopir pribadi mereka sudah dilakukan pemeriksaan tes urine. Dari hasil tes urine didapatkan ketiganya positif sabu.
Polisi sudah menetapkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai tersangka. Begitu juga dengan sopir mereka yang berinisial ZN.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikenakan pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏