Medan, Bersamanewstv
Keberadaan PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) di Puncak 2000 Siosar, Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, sepertinya “menabrak” tebing yang terjal. Kemarin, Bupati Karo Cory Sriwaty Beru Sebayang menghentikan sementara seluruh aktivitas perusahaan yang disebut-sebut milik seorang pengusaha tajir di Medan itu, sampai keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hal itu ditegaskan Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang melalui suratnya tertanggal 30 Juli 2021 bernomor 503/1526/DPMPTSP/2021 perihal pemberhentian sementara PT BUK, yang ditujukan kepada pimpinan PT BUK serta ditembuskan kepada Ketua DPRD Karo, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karo, Camat Kecamatan Tiga Panah, Kades Kacinambun dan Ketua DPC Projo Karo.
Sehubungan dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No 1/Kacinambun yang diterbitkan pada 21 Mei 1997 atas sebidang tanah seluas 895.100 M2 yang terletak di Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah Karo, yang terdaftar atas nama PT BUK dan berakhir pada 24 September 2024, harus dipergunakan untuk pembibitan kentang.
“Setiap perubahan penyelenggaraan pengusahaan, peruntukan dan segala bentuk perbuatan yang bermaksud untuk memindahkan HGU atas tanah tersebut, harus ada izin terlebih dahulu dari BPN. Hal ini sesuai dengan SK Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut No02/HGU/22.06/97 tertanggal 2 Mei 1997 tentang pemberian HGU atas nama PT BUK,” tulis bupati Karo dalam suratnya.
Menindaklanjuti surat bupati Karo No: 005/1403/Otda/2021 tertanggal 9 Juli 2021 perihal undangan rapat dengar pendapat umum DPRD Karo dengan Pemkab Karo, BPN Karo dan DPC Projo Karo yang telah dilaksanakan pada, 12 Juli 2021 sesuai hasil notulen telah menghasilkan 3 kesimpulan dan hasil rapat dengar pendapat umum DPRD Karo juga dilampirkan.
Adapun kesimpulan dalam notulen rapat dengar pendapat umum DPRD Karo, Pemkab Karo, BPN Karo dan DPC Projo Karo yang ditanda-tangani Ketua DPRD Karo Iriani Beru Tarigan, yakni meminta Kementerian Kehutanan agar dapat meninjau batas-batas wilayah hutan dan lahan sesuai regulasi.
Kedua, ujar Iriani, DPRD Karo akan menyampaikan rekomendasi kepada Kanwil BPN Sumut dan Kementerian ATR/BPN mencabut HGU No1/1997, karena tidak sesuai dengan peruntukannya dan telah melakukan hibah tanpa izin BPN, sehingga PT BUK dinilai telah melakukan pelanggaran peraturan pemerintah dan perundang-undangan yang ada.
Menanggapi surat bupati Karo tersebut, Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP, mengaku sangat senang dan bahagia, karena Pemkab Karo masih mendengar jeritan rakyat yang tanahnya dirampas dan diklaim masuk HGU perusahaan di Puncak 2000 Siosar Karo.
“Saat ini masyarakat dan ahli waris BG Munthe memang sedang menggugat PT BUK ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk membatalkan HGU-nya, sehingga sangat tepat bupati Karo menghentikan sementara seluruh kegiatannya di Puncak 2000 Siosar, hingga keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Lloyd. (ALS)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏