Deli Tua, Bersamanewstv
Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah yang dialami T Sitanggang saat mengurus surat keterangan ahli waris karena istrinya yang telah meninggal dunia. M Fadly Fadillah, SSTP, oknum Lurah Deli Tua Timur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terduga melalukan pungli terhadap pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut sebesar Rp 300 ribu.
Kepada bersamanewstv.com di Delitua, kemarin, T Sitanggang pun menceritakan awal kisah tragis yang dialaminya. “Kejadian itu bermula dari kematian istri saya bang. Setelah beberapa waktu, saya pun mendatangi kantor Kelurahan Deli Tua Timur untuk mengurus surat keterangan ahli waris karena ada urusan saya ke bank,” kata T Sitanggang memulai kisah pilunya.
Menurut T Sitanggang, saat tiba di kantor Kelurahan Deli Tua Timur, dia awalnya disambut staf kelurahan. Sitangang pun mengutarakan maksud kedatangannya.
Tiba-tiba oknum Lurah M Fadly Fadillah, SSTP, keluar dari sebuah ruangan dan mendatangi T Sitanggang. “Bapak mau mengurus ke kecamatan atau melalui kami. Kalau bapak mau mengurusnya ke kecamatan, bapak sendiri yang mengurus. Kalau melalui kami bayar Rp 300 ribu. Udah segitu harga pasarannya di sini,” kata T Sitanggang menirukan ucapan Lurah M Fadly Fadillah, SSTP, kepadanya ketika itu.
“Sebenarnya membayar Rp 300 ribu sangat memberatkan bagi saya bang. Cyma karena saya butuh surat keterangan ahli waris itu untuk urusan ke bank, mau tak mau saya bayar juga. Uang pecahan sepuluh ribuan yang saya beri waktu itu bang,” ungkap Sitanggang.
Sementara itu, Lurah Deli Tua Timur, M Fadly Fadillah, SSTP, yang dikonfirmasi melalui whatsapp, Senin (09/08/2021) tidak membalas walaupun terlihat dua centang biru. (LIA)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏