Labuhanbatu, Bersamanewstv
Jajaran Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 45 Kg dari Aceh tujuan Pekan Baru, Rabu (28/07/2021).
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas turut mengamankan 2 mobil Toyota Kijang Inova BK 1454 HE dan Honda Brio BK1261EP serta 3 tersangka. Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Satnarkoba Polres Labuhanbatu yakni, RN (23) dan J (21) keduanya warga Dusun IV, Desa Tambun Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara serta S (23) warga Desa Palau Gading, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, dalam konferensi pers yang dihadiri Pj Bupati Labuhanbatu diwakili Sekda Ir M Yusuf Siagian, MMA, Bupati Labusel H Edimin, Wakil Bupati Labura H Samsul Tanjung, ST, MH, serta unsur Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (10/08/2021) di Mapolres Labuhanbatu mengatakan, narkotika jenis sabu seberat 45 kg dibawa dari Provinsi Aceh dengan tujuan Provinsi Riau.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima personil Polres Labuhanbatu tentang kecurigaan terhadap dua mobil yang posisinya sudah jauh dari Kota Banda Aceh yaitu Toyota Kijang Innova BK 1454 HE dan Honda Brio BK1261E, Rabu (28/07/2021). Sekira pukul 01.30 WIB personil Polsek Kota Pinang yang sedang patroli malam dan penyekatan dalam rangka PPKM, melihat mobil tersebut berhenti dan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudinya.
“Selanjutnya mobil dan tersangka dibawa ke Polsek Kota Pinang untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dalam mobil,” kata AKBP Deni Kurniawan.
Saat mobil Toyota Kijang Innova digeledah ditemukan 20 bungkus lakban kuning di bawah kursi jok belakang dan 10 bungkusan di dalam ban serap diduga sabu. Sedangkan di bagasi belakang mobil Honda Brio ditemukan satu goni plastik berisi 15 bungkusan lakban kuning.
“Dari keterangan tersangka berinisial RN, barang tersebut diperoleh dari seorang berinisial D yang beralamat di Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Mereka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 65 juta dan telah ditransfer sebesar Rp 10 juta ke Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) atas nama Ardianto. Sementara tersangka A yang ikut dalam rombongan berhasil kabur karena saat diamankan dia sedang mencari montir,” beber Kapolres.
AKBP Deni Kurniawan mengaku kalau pengembangan kasus narkotika tersebut telah disampaikan kepada Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C Wisnu Adji P, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH.
“Tim masih melakukan pengembangan hingga ke Aceh dan saat ini team sebagian masih berada di Aceh,” ujar Kapolres seraya menambahkan ketiga tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (STP)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏