Kek Gini Baru Paten Lae..!! Anak Marindal Maling Pecah Kaca Mobil Terkapar Ditembak Polsek Deli Tua..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Agustus 20, 2021
Kek Gini Baru Paten Lae..!! Anak Marindal Maling Pecah Kaca Mobil Terkapar Ditembak Polsek Deli Tua..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Deli Tua, Bersamanewstv

Sepak terjang Unit Reskrim Polsek Deli Tua dalam memberantas pelaku kejahatan memang pantas dicap jempol. Terkini, Edy Syahputra alias Edy (54) warga Jln Mekatani Gg Pribadi, Dusun III, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terkapar ditembak personil Reskrim Polsek Deli Tua. Edy pelaku pencurian dengan modus memecah kaca mobil korbannya.

Turut diamankan Kiki Wibowo (33) tetangga Edy selaku penadah barang curian. Sedangkan korbannya adalah Sri Deliyanti (40) PNS Kejatisu warga Jln Sidodadi, Komplek Johor Mas Blok D-32, Lingkungan VII, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua.

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap, SH, saat pres rilis di Mapolsek Deli Tua, Jumat (20/08/2021) mengatakan, peristiwa itu terjadi Rabu (28/07/2021) sekira pukul 14.10 WIB.

Kala itu, sebut Kapolsek, korban yang mengendarai mobil merek Livina warna hitam Nopol BN 1743 PL, hendak membeli bibit mangga di Jln Jamin Ginting, Parang 2, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Sesampainya di TKP korban turun dari mobil dan melihat-lihat bibit mangga yang mau dibeli. Saat hendak memasukkan bibit mangga ke dalam mobil, korban terkejut karena kaca mobilnya sudah pecah. Korban pun panik karena tas yang ditinggalkannya di dalam mobil sudah raib. Korban pun kehilangan dua HP Samsung S10 Plus warna hitam, HP Oppo A3S warna hitam, tiga kartu ATM BRI dan KTP. Korban lantas melapor ke Mapolsek Deli Tua.

Berkat kesigapan dan kegigihan personil Unit Reskrim Polsek Deli Tua, akhirnya, Kamis (19/08/2021) Team Unit Reskrim Polsek Deli Tua dipimpin Panit II, Ipda Syawal Sitepu, mengendus keberadaan penadah barang yang dicuri Edy, sedang berada di kawasan Jln Karya Jaya. Sekira pukul 18.00 WIB, petugas pun mengamankan Kiki Wibowo berikut barang bukti HP Oppo A3S.

Kepada petugas Kiki Wibowo mengaku kalau HP itu dibelinya dari tetangganya bernama Edy Syahputra seharga Rp 500 ribu. Petugas pun meluncur dan menangkap Edy Syahputra di rumahnya. Saat diinterogasi Edy mengakui perbuatannya.

Namun, ketika dibawa untuk mencari barang bukti lainnya, Edy malah melawan dengan cara mendorong petugas hingga terjatuh dan melarikan diri. Petugas pun mengejar sembari meletuskan tembakan peringatan ke udara. Tapi, Edy tak menggubrisnya. Dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur pada kaki Edy. Tersangka pun terkapar.

“Dari tersangka Edy Syahputra diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor yang digunakan, 2 buah plat, 1 celana jeans warna biru langit, 1 jaket warna biru, 1 helm warna hitam dan sepasang sepatu. Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” beber Kapolsek AKP Zulkifli Harahap.(SAS)

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini