Medan, Bersamanewstv
Suasana mencekam terjadi di Puncak 2000 Siosar, Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (27/08/2021). Puluhan preman terduga suruhan PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) yang dikoordinir DS, “ngamuk” dan merusak pagar lahan warga. Untung warga tidak melawan sehingga tidak terjadi pertumpahan darah.
Aksi perusakan dan pencabutan pagar lahan warga ini terduga terkait sengketa lahan antara warga dengan PT BUK. Padahal, persoalan lahan tersebut sedang tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Plang yang didirikan warga di areal pertaniannya bertuliskan “Dilarang masuk ..!! tanah ini milik keluarga BG Munthe dengan alas hak akta jual beli (AJB) No142/AJB/9/1989, yang dikeluarkan Camat Tigapanah Drs Salomo Ginting” selaku PPAT, juga dihancurkan dan diganti plank yang bertuliskan “Tanah ini milik PT BUK sesuai dengan HGU No 1/1997”.
Prada Ginting ahli waris almarhum BG Munthe yang mengetahui kejadian tersebut dari warga petani Puncak 2000 Siosar, sangat menyayangkan aksi yang terkesan brutal tersebut dan mengakui pihaknya sedang berperkara dengan PT BUK terkait kepemilikan lahan di Puncak 2000.
“Kami memang sedang berpekara dengan PT BUK. Saat ini sedang dalam proses banding di PT TUN,” ujar Prada kepada wartawan di Medan, Sabtu (28/8) sembari menyesalkan tindakan perusakan pagar areal pertaniannya dan diangkut dengan truk yang sudah dipersiapkan para preman tersebut.
Menurut Prada, dalam sengketa tersebut, bupati Karo juga sudah menerbitkan Surat Nomor : 503/1526/DPMPTSP/2021 pada 30 Juli 2021 yang ditujukan kepada Direktur PT BUK, agar menghentikan seluruh kegiatannya di Puncak 2000 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kita berharap aparat kepolisian mengusut tuntas kasus perusakan pagar yang dilakukan puluhan preman tersebut yang menggunakan hukum rimba di negara Indonesia, sehingga sangat bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Prada Ginting sembari mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PT TUN terkait gugatan masyarakat untuk membatalkan HGU No 1/1997.
Sementara itu, menurut keterangan petani di Puncak 200O Siosar, Arman Ginting dan Andelta Perangin-angin, ketika mereka tiba di Puncak 2000, Jumat (27/08/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, pagar yang terbuat dari kawat duri dan tiang bambu serta kayu tersebut, sudah dihancurkan dan sedang dinaikkan ke atas truk.
Andelta sempat protes terhadap pelaku agar jangan dihancuri dan dibawa pagar ladang mereka. Tapi, pelaku perusakan malah menantang petani untuk mengadu kepada aparat kepolisian.
“Saya DS yang melakukan penghancuran ini, kalau saudara keberatan, silahkan buat laporan ke Polres Karo,” ujar Andelta menirukan ucapan DS ketika itu.
Akhirnya Andelta dan Prada Ginting mengumpulkan bukti-bukti fisik, foto dan video perusakan dan pencurian pagar tersebut. Selanjutnya mereka mengadukan masalah itu ke Polres Karo didampingi pengacaranya Imanuel Elihu Tarigan, SH.
“Kami sudah membuat laporan ke Polres Tanah Karo dengan bukti lapor SPTLP/B/732/VIII/2021/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumatera Utara. Kita berharap Polres Karo dan Polda Sumut secepatnya mengusut kebrutalan para preman terhadap rakyat petani,” ujar Prada dan Andelta.
Masyarakat petani ini yakin Polres Karo maupun Polda Sumut dapat secepatnya menuntaskan kasus ini dan menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi. Sebab, siapapun tidak diperbolehkan melakukan hukum rimba di negeri tercinta ini.
Sementara itu Mujianto yang disebut-sebut pemilik PT BUK saat dikonfirmasi bersamanewstv.com melalui whatsapp (WA), Sabtu (28/08/2021) tidak membalas walaupun WA-nya terlihat online. (ALS/MUL)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏