Jakarta, Bersamanewstv
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Boru Siregar melakukan pelanggaran kode etik berat terkait kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Lili dinyatakan melanggar etik karena berhubungan secara langsung dengan M Syahrial.
Dilansir detikcom, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menjelaskan pada Februari-Maret 2020, Lili dan M Syahrial, berkenalan di pesawat dalam perjalanan Kualanamu-Jakarta. Saat itu, Syahrial berkenalan dengan Lili padahal sudah berstatus terperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Pemko Tanjung Balai.
“Setelah mendarat mereka lakukan swafoto,” kata Albertina Ho, dalam sidang etik yang disiarkan virtual, Senin (30/08/2021).
Albertina menyebut komunikasi intens terus dilakukan keduanya semenjak Lili memberikan nomor ponsel kepada Syahrial yang awalnya terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Direktur PDAM Tirta Kualo, Ruri Prihartini Lubis.
Singkatnya, Lili berkomunikasi dengan Syahrial terkait dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemko Tanjung Balai. Lili Pintauli disebut menemukan ada nama Syahrial dalam berkas dan menerima uang Rp 200 juta.
Berikut percakapan Lili dan Syahrial yang disebut Albertina Ho. “Ini namamu ada di meja, Rp 200 juta bikin malu, masih kau ambil,” ucap Lili yang disebut oleh Albertina.
“Itu perkara lama, Bu. Tolong dibantu,” jawab Syahrial. “Terperiksa jawab: Berdoalah kau,” kata Lili.
Tak hanya itu, perbuatan Lili yang memberatkan lainnya yakni mencederai tugas KPK dengan membawa embel-embel Pimpinan KPK untuk pengurusan penyelesaian di PDAM Tirta Kualo Tanjung Balai atas nama Ruri Prihartini.
“Terperiksa memberikan pengaruh yang kuat kepada Syahrial dan Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Zuhdi Gobel untuk membayar uang jasa saudaranya. Surat Ruri ke Direktur PDAM yang ada tembusan ke KPK diterima Zuhdi Gobel. Maka, Zuhdi membuat surat ke Dewas, yaitu Yusmada untuk menyetujui pembayaran jasa pengabdian,” kata Albertina Ho. “Total Rp 53.334.640,00,” lanjutnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.
“Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers.
Tumpak menerangkan Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ungkapnya. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏