Medan, Bersamanewstv
Kasus sengketa lahan antara masyarakat dan PT Bibit Unggul Karobiotik (BUK) di Puncak 2000 Siosar, Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terus berlanjut.
Bahkan, Ketua Panja Mafia Tanah Komisi II DPR RI, Dr Junimart Girsang, SH, MBA, MH, menyatakan segera “memanggil” Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membahas Hak Guna Usaha (HGU) PT BUK.
Penegasan itu diungkapkan Junimart Girsang saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan DPC Projo (Pro Jokowi) Karo, Lloyd Reynold Ginting, SP, dan perwakilan masyarakat petani Puncak 2000 Siosar, Selasa (7/9) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta.
Rapat Panja Mafia Tanah ini dihadiri anggota Komisi II yang juga anggota Panja, Prasetyo Hadi, Ir Irwan Ardy Hasman, Drs Y Jacki Uly MH, Komarudin Watubun, SH MH, Ir H Endro Suswantoro Yahman MSc, Ir Hugua, Ihsan Yunus, Agung Widyantoro SH MSi, Teddy Setiadi SIKom dan Drs H Guspardi Gaus MSi. Mereka sepakat menyurati Panglima TNI guna menindak tegas oknum TNI yang ikut terlibat dalam konflik tanah tersebut.
“Panja Mafia Tanah perlu segera menyurati Panglima TNI agar menindak oknum aparat yang ikut terlibat dalam konflik tanah itu. Perlu digarisbawahi, aparat tidak boleh menakut-nakuti masyarakat. Negara Indonesia negara hukum, semuanya harus diselesaikan dengan aturan hukum yang ada,” tegas Guspardi Gaus.
Begitu juga anggota Panja Mafia Tanah Endro S Yaman mengatakan, masalah konflik tanah masyarakat dengan PT BUK harus segera diselesaikan, karena persoalannya sudah sangat serius. Apalagi sudah terjadi perusakan pagar pembatas lahan masyarakat yang terduga dilakukan kelompok preman yang diduga dibackup oknum aparat.
“Seluruh masukan dan laporan yang disampaikan masyarakat bersama Ketua DPC Projo Karo akan kita tindaklanjuti. Kalau masih ada bukti-bukti tambahan yang belum disampaikan, segera diserahkan setelah RDP ini ditutup, agar kami bisa menela’ah dalam rapat tertutup nantinya,” tegas Junimart sebelum menutup RDP.
Sebelumnya, Lloyd Reynold Ginting dalam paparannya di hadapan Panja Mafia Tanah Komisi II DPR RI menegaskan, PT BUK mengklaim areal pertanian masyarakat masuk dalam kawasan HGU-nya, sehingga tidak segan-segan merusak/membongkar pagar/plank pembatas areal pertanian masyarakat tanpa izin, terduga dengan menggunakan sekelompok pemuda.
Padahal persoalan tersebut, tambah Lloyd, masih dalam tingkat banding karena masyarakat menggugat pembatalan HGU PT BUK ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Tapi pada 27 Agustus 2021, sekelompok pemuda melakukan perusakan terhadap pagar pembatas areal pertanian masyarakat.
Bahkan, tandas Lloyd, Bupati Karo Corry S Sebayang telah menyurati Direktur PT BUK untuk menghentikan sementara seluruh kegiatannya di Puncak 2000 Siosar, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Tapi ternyata tidak diindahkan. Buktinya, sampai saat ini perusahaan besar itu masih melakukan aktivitas di Siosar. (ALS)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏