Mantap Pak Poll…Libas Truss..!! Polres Labuhanbatu Sikat Pemain Sabu..!! 25 Kg Ganja Disita..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - September 21, 2021
Mantap Pak Poll…Libas Truss..!! Polres Labuhanbatu Sikat Pemain Sabu..!! 25 Kg Ganja Disita..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Labuhanbatu, Bersamanewstv

Polres Labuhanbatu dan jajarannya menyikat lima orang pemain sabu dan ganja di dua lokasi berbeda. Sebanyak 493,08 gram sabu dan 25 Kg ganja disita. Mantap pak poll, libas truss..!!

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, didampingi Wakapolres Kompol Mhd Taufiq, SE, MH, Kabag Ops Kompol Marluddin, SAg, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan Kasubag Humas AKP Murniati, Selasa (21/09/2021) mengatakan, pengungkapan kasus sabu diawali penangkapan dua tersangka yakni Syafi’i Siregar alias Muneng (46) dan Wahyudiono alias Yudi (34).

Keduanya diciduk personil Polsek Torgamba dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jhonsons Sianipar, STrK, pada Jumat (17/09/2021) di Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Torgamba.

Dari kedua tersangka diamankan 3 plastik klip berisi sabu seberat 66,16 gram, 2 kaca pirex berisi sabu seberat 1,4 gram bruto dan 1,58 gram. Begitu keduanya tertangkap langsung diserahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu. Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengembangan.

Dipimpin Kanit II Satnarkoba Polres Labuhanbatu Ipda Sujiwo Satrio, STrk, Sabtu (18/09/2021) tim pun langsung bergerak cepat. Setelah mengendap melakukan pengintaian hingga subuh, tim meringkus dua tersangka yakni Toni alias Toncel (49) dan Omri Patar Simorangkir alias Patar (39).

Dari kedua pelaku diisita 2 plastik klip sabu seberat 3,3 gram dan 2 botol kaca berisi sabu seberat 419,62 gram bruto serta 6 plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,02 gram.

“Total barang bukti sabu yang disita dari keempat tersangka adalah 493,08 gram bruto. Tersangka Yudi dijerat pasal 114 Sub 112 YO 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka Muneng, Toncel dan Patar dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKBP Deni Kurniawan.

Menurut AKBP Deni Kurniawan, tersangka Muneng sudah lama menjadi target Polres Labuhanbatu. Namun tersangka kerap berhasil lolos dengan cara berpindah lokasi dari Kota Pinang hingga ke Torgamba.

“Tersangka Muneng ini masuk dalam jaringan sabu Tanjung Balai. Dia memperoleh sabu sebanyak 400-500 gram setiap dua minggu sekali. Dan yang terakhir sebanyak 400 gram,” bebernya.

Di tempat berbeda, Selasa (21/09/2021) sekira pukul 08.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit I Ipda Sarwedi Manurung bersama Timsus Aiptu Mansyursyah, menggagalkan peredaran ganja sebarat 25 Kg. Tersangka Suwardi alias Adi (39) warga Jalan Siringo-ringo, Rantau Prapat, berhasil diamankan petugas.

Penangkapan tersangka Adi setelah petugas melakukan undercover buy. Awalnya, petugas hanya berhasil mengamankan 4 amp kecil daun ganja dan 1 bungkus besar daun ganja seberat 1 Kg. Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke Jalan Baru Lobusona, Rantau Selatan. Di sana petugas mengamankan 23 bungkus daun ganja seberat 23 Kg disimpan dalam karung putih.

“Kepada petugas Yudi mengaku bandarnya adalah G. Namun ketika tim melakukan pengembangan di kediaman G di Jalan Pekan Lama, Rantau Utara, tersangka G sudah melarikan diri. Namun, petugas yang menggeledah rumah G menemukan 1 bal ganja seberat 1 Kg,” ungkap AKBP Deni Kurniawan.

Menurut AKBP Deni Kurniawan, tersangka G telah ditetapkan sebagai DPO sementara tersangka Yudi akan dijerat pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (STP)

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini