Surati Menteri LHK..!! Warga Desa Sukamaju Protes Hutan Adat di Puncak 2000 Siosar Dikelola Perusahaan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - September 22, 2021
Surati Menteri LHK..!! Warga Desa Sukamaju Protes Hutan Adat di Puncak 2000 Siosar Dikelola Perusahaan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Medan, Bersamanewstv

Masyarakat Desa Sukamaju, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya. Mereka protes dan keberatan jika kawasan hutan produksi yang merupakan hutan adat desa mereka, diserahkan pengelolaannya ke pihak perusahaan.

Hal itu ditegaskan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamaju Simon Ginting, Wait Better Ginting, Ketua Karang Taruna Desa Sukamaju Juda Sembiring didampingi Penasehat Hukum DPC Projo Karo Imanuel Elihu Tarigan SH kepada wartawan, Selasa (21/9) di Medan seusai menyurati Menteri LHK yang juga ditembuskan kepada Presiden RI, Deputi II Kantor Staf Presiden, Dinas Kehutanan Sumut dan Kepala KHP XV Kabanjahe.

Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa hutan produksi di maksud merupakan hutan adat Desa Sukamaju yang pernah dipinjam Dinas Kehutanan dan Pemkab Karo untuk dilakukan reboisasi (penanaman pohon pinus) pada 1975-2005.

“Kemudian pinus tersebut telah ditebang dan dibuka pada saat Sinar Peranginangin menjabat Bupati Karo untuk program pertanian “Karo Agrosistem” dan setelah berakhir masa jabatan Sinar Peranginangin pada 2005, areal yang sudah terbuka menjadi terlantar,” jelas Simon Ginting.

Setelah terlantar, tambahnya, masyarakat Desa Sukamaju mengelola dan mengusahai areal kawasan hutan produksi tersebut untuk bercocok tanam, mengingat keterbatasan areal pertanian masyarakat sangat minim.

“Hingga saat ini, tidak pernah ada pihak lain yang mengusahai/mengelola areal kawasan hutan produksi tersebut. Apalagi kalau ada perusahaan yang mengaku-ngaku sudah berinvestasi dan memiliki asset di dalamnya. Itu tidak benar,” tambah Juda Sembiring.

Penegasan itu disampaikan Simon dan Juda setelah mendengar informasi adanya salah satu perusahaan dari Medan sedang bermohon ke Dinas Kehutanan Sumut mengajukan izin atau hak pengelolaan kawasan hutan produksi yang merupakan hutan adat Desa Sukamaju.

Dalam kesempatan itu, tambah Simon, masyarakat juga mempertanyakan kejelasan kasus penangkapan alat berat jenis Buldozder yang dilakukan Gakkum Dishut Sumut pada 12 Maret 2021, karena hingga saat ini belum ada yang ditetapkan tersangka.

“Alat berat tersebut diamankan saat bekerja menghancuri kawasan hutan produksi di Puncak 2000 Siosar, tapi hingga saat ini belum ada kejelasan tersangkanya,” ujar Simon dan Juda sembari mengingatkan Dishut Sumut untuk segera menuntaskan kasus tersebut, jangan sampai timbul dugaan seolah-olah Dishut Sumut mencari celah untuk mengaburkan masalah. (ALS)

 

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!Β πŸ’ͺπŸ’ͺπŸ‘πŸ‘πŸ™πŸ™

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini