Klen Tandai Mukaknya Yaa..!! Si Lubis Ini Pencuri HP, Ditangkap di RSU Sembiring..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - September 24, 2021
Klen Tandai Mukaknya Yaa..!! Si Lubis Ini Pencuri HP, Ditangkap di RSU Sembiring..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Deli Tua, Bersamanewstv

Abi Wibowo Pratama Lubis alias Budi (35) memang licik. Berpura-pura menjenguk temannya yang sakit, warga Jalan AR Hakim Gg Jati Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Denai, Sumatera Utara ini, rupanya pencuri. Dua HP dicuri di lokasi RSU Sembiring, Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (17/09/2021).

Untung saja aksi pria berkumis tipis dan berjenggot ini diketahui korbannya. Budi Lubis pun merenungi nasibnya di sel tahanan Polsek Deli Tua.

Kejadian itu bermula ketika korban Mhd Juliardi Margiolang SPI (40) warga Jln Roso, Desa Marindal Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, sedang tertidur menjaga adiknya yang opname di ruang IPI lantai II RSU Sembiring Deli Tua sekira pukul 03.00 WIB.

Namun korban tiba-tiba terbangun begitu melihat seseorang menyelinap ke dalam kamar. “Saat itu aku melihat seorang laki-laki berdiri di depan pintu hendak keluar dari kamar tempat adikku dirawat,” kata Juliardi.

Korban yang curiga langsung memeriksa barang-barangnya. Rupanya benar. Satu unit HP merek Vivo yang semula diletakkan di lantai telah hilang. Juliardi langsung mengejar dan menangkap pelaku. Saat digeledah, korban menemukan HP-nya pada tersangka.

Bersama perawat dan Satpam rumah sakit, Juliardi pun mengamankan pelaku. Rupanya malam itu bukan hanya Juliardi yang kehilangan HP. Seorang perawat Henni Lestari (22) juga mengaku kehilangan HP merek Asus.

Saat diinterogasi, Budi Lubis mencoba berkelit membantah mencuri HP milik perawat. Tapi, setelah di desa Budi Lubis akhirnya mengakuinya. “Ia pak, kusembunyikan di bawah close kamar mandi,” aku Budi Lubis.

Tak lama berselang, petuga Polsek Deli Tua datang ke TKP dan memgamankan Budi Lubis ke Mapolsek untuk diproses hukum.

Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap, SH, membenarkan pihaknya ada mengamankan seorang pelaku pencurian di RSU Sembiring Deli Tua.

“Tersangka berikut barang bukti dua unit HP dan sepeda motor Suzuki Spin 125 warna hitam BK 5680 SAB milik tersangka, sudah kita amankan ke komando. Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya. (STP)

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini