Gawat..!! Oknum JPU Cabjari Pancurbatu Terduga Langgar KUHAP..!! Kasus Dugaan Pencurian “Mengambang”..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Oktober 12, 2021
Gawat..!! Oknum JPU Cabjari Pancurbatu Terduga Langgar KUHAP..!! Kasus Dugaan Pencurian “Mengambang”..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Medan, Bersamanewstv

Kinerja oknum aparat penegak hukum kembali mendapat sorotan. Pasca viralnya tagar #PercumaLaporPolisi di media sosial, kini giliran korps Adhyaksa yang mendapat sorotan.

Adalah Leny, SH, oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang menjadi sorotan. Oknum JPU ini terduga melanggar Pasal 138 ayat 1 dan Pasal 110 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bagaimana tidak..?? Oknum JPU berjenis kelamin wanita ini, sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polsek Deli Tua sejak 05 April 2021 lalu. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar apapun kepada penyidik tentang berkas perkara yang sudah dilengkapi tersebut, apakah sudah lengkap (P21) atau belum.

Padahal dalam Pasal 138 ayat 1 disebutkan, penuntut umum dalam waktu 7 hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan sudah lengkap atau belum. Sedangkan di Pasal 110 ayat 4 disebutkan penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk mengembalikan kembali berkas perkara ke penyidik bila belum lengkap.

Sebelumnya, berkas perkara dugaan pencurian dengan terduga tersangka Pardono warga Jalan Benteng, Dusun VII, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang itu, sudah pernah dikembalikan JPU berinisial L kepada penyidik untuk dilengkapi.

JPU Leny, SH, yang dikonfirmasi melalui whatsapp, Selasa (12/10/2021) sekira pukul 16.43 WIB, tidak membalas. Begitu juga dengan Kajari Deli Serdang, Jabal Noor, SH, yang dikonfirmasi melalui whatsapp, Selasa (12/10/2021) sekira pukul 20.27 WIB tidak berbalas.

Sedangkan Kasi Pidum Kejari Deli Serdang, Oloan Pasaribu, SH, saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Selasa (12/10/2021) sekira pukul 20.30 WIB, mengarahkan kru bersamanewstv.com untuk berkoordinasi dengan JPU berangkutan atau Kacabjari Pancurbatu.

“Mlm Pak…cb lsg koordinasi sma Jaksa nya y atau kacabjari pancur batu,” tulisnya. Saat dikatakan oknum JPU Leny, SH, tidak membalas konfirmasi kru media ini, Kasi Pidum Kejari Deli Serdang ini mengarahkan agar ke Kacabjari Pancurbatu. “Cb ke kacab nya y bg,” kata Oloan Pasaribu, SH, yang dikenal ramah dan dekat dengan kalangan wartawan ini.

Seperti pernah diberitakan bersamanewstv.com, Pardono terbilang nekat. Pun rumahnya di Jalan Benteng, Dusun VII, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara telah dijual, namun dia tidak mau keluar dan tetap bertahan. Pas si pembeli memasang papan plang di lokasi, Pardono malah terduga mencurinya. Yaa…goll lahh…!!

Kejadian itu bermula ketika Pardono melakukan transaksi jual beli rumahnya kepada M Salim Sembiring. Setelah tercapai kesepakatan harga, Pardono dan isterinya bersama M Salim Sembiring, mendatangi kantor notaris Dana Barus pada 14 Mei 2019 untuk melakukan transaksi jual beli.

Usai transaksi, mereka pun kembali ke rumah masing-masing. Setelah beberapa lama, M Salim Sembiring hendak melihat rumah yang baru dibelinya.

Namun, M Salim Sembiring terkejut karena Pardono masih mendiami rumah tersebut. Ketika M Salim Sembiring mempertanyakannya, Pardono mengaku secepatnya akan keluar dari rumah itu. Kala itu M Salim Sembiring memakluminya.

Tapi, tunggu punya tunggu Pardono tak kunjung keluar dari rumah itu. Lagi-lagi alasan klasik dalam dua minggu akan meninggalkan rumah itu yang diberikan kepada M Salim Sembiring. Begitu pun M Salim Sembiring masih menuruti permintaan Pardono.

Dua minggu berlalu, M Salim Sembiring pun kembali datang. Tapi, Pardono rupanya hanya menebar janji-janji manis belaka. Dia masih bertahan di rumah tersebut.

M Salim Sembiring pun melaporkan persoalan itu kepada pihak kecamatan. Camat Deli Tua, Wakil Karo-karo, SE, MSi, saat ditemui kru media ini mengaku sempat memediasi persoalan warganya itu.

“Dalam mediasi itu saudara Pardono mengakui telah menjual tanah beserta rumahnya kepada M Salim Sembiring,” ujar camat. Pun udah dimediasi kecamatan, Pardono masih nekat bertahan di dalam rumah yang telah dijualnya itu.

Bahkan, ketika M Salim Sembiring memasang plang di rumah itu, Pardono terduga mencuri lalu menghilangkan papan plang tersebut.

M Salim Sembiring pun membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Deli Tua atas kehilangan papan plang miliknya.

Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP, Polsek Deli Tua akhirnya mengamankan Pardono terduga pelaku pencurian papan plang tersebut. Pardono pun terpaksa tidur di sel tahanan.

Sementara itu M Salim Sembiring sangat berterima kasih kepada Polsek Deli Tua yang telah berhasil mengungkap kasus hilangnya papan plang miliknya di lokasi rumah yang dibelinya. (MUL/SAS)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini