Bandar Sabu Tanjung Sarang Elang Ditangkap..!! Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berjibaku di Tengah “Hujan” Batu..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Oktober 17, 2021
Bandar Sabu Tanjung Sarang Elang Ditangkap..!! Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berjibaku di Tengah “Hujan” Batu..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Labuhanbatu, Bersamanewstv

Pun harus menghadapi “hujan” batu tak membuat langkah petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu terhenti. Dipimpin Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, didampingi Kanit Idik I, Ipda Sarwedi Manurung dan anggota, korps baju cokelat itu berhasil menangkap bandar sabu Rozul Natuna Harahap alias Tua (35) warga Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin (11/10/20221) sekira pukul 21.00 WIB.

Informasi yang dihimpun awak media ini menyebutkan, “hujan” batu terjadi saat petugas melakukan pengembangan kasus sabu-sabu. Sehari sebelumnya, M Kurniadi alias Biru (31)–kaki tangan bandar sabu–warga Tanjung Haloban Negeri Lama, ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Simpang Jawi-jawi, Desa Selat Besar, Panai Hulu.

“Saat diinterogasi, tersangka MK alias Biru mengaku mendapatkan “si putih” dari RNH alias Tua. Tapi ketika kita hendak menangkapnya, warga bersama keluarganya melakukan penghadangan dan melempar pakai batu,” sebut AKP Martualesi Sitepu.

Menurut AKP Martualesi Sitepu, dari kedua tersangka disita barang bukti sabu seberat 5,66 gram, uang tunai sebesar Rp 1.550.000, 5 unit HP dan 1 unit sepeda motor RX King.

“Tertangkapnya kedua tersangka memang sengaja belum kita beberkan karena kita masih melakukan pengembangan kasus ke Tanjung Balai dan Medan untuk menangkap bandar besarnya. Tapi tadi malam tim telah kembali karena usaha kita belum berhasil diduga informasi telah bocor,” sambungnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka Tua, tambah Martualesi Sitepu, dia sudah 2 tahun terlibat bisnis narkoba tersebut. Keuntungan per hari mencapai Rp 1 juta.

“Tersangka Tua juga mengaku kalau tersangka MK alias Biru salah satu kaki tangannya,” beber AKP Martualesi Sitepu. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 yo 132 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (STP)

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini