Jakarta, Bersamanewstv
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam kunjungannya, Burhanuddin mengaku kecewa masih ada oknum jaksa yang melakukan penyimpangan hukum di wilayah Jawa Timur.
Dalam kunjungannya, Burhanuddin menegaskan untuk menghentikan perbuatan tercela yang merusak nama institusi. Burhanuddin juga meminta para kepala satuan kerja meningkatkan pengawasan melekat hingga 2 tingkat ke atas dan memberikan keteladanan kepada seluruh jajaran, salah satunya dengan menerapkan pola hidup sederhana.
Burhanuddin menyayangkan masih adanya oknum aparat penegak hukum yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya di salah satu Kejaksaan Negeri Jawa Timur.
“Hal ini tentunya sangat mengecewakan saya, mengingat berdasarkan informasi yang saya terima beberapa saat sebelum pengamanan, para jaksa se-Jawa timur telah menerima arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi untuk tidak melakukan perbuatan tercela. Namun rupanya imbauan, peringatan, dan harapan pimpinan hanya dianggap angin lalu saja,” kata Burhanuddin, seperti disampaikan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dalam keterangan tertulis, seperti dilansir detikcom, Jumat (22/10/2021).
Diketahui, baru-baru ini Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Ivan Kusuma Yuda, dijemput Satgas 53 Kejagung RI. Ivan dijemput terkait dugaan penyimpangan dalam tugas.
“Karena diduga adanya penyimpanan yang dilakukan oleh Kasipidsus di dalam pelaksanaan tugasnya. Ini hanya klarifikasi dugaan yang mana ini merupakan tugas daripada Kejaksaan Agung,” kata Gaos kepada wartawan di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Selasa (12/10/2021).
Kembali ke pernyataan Jaksa Agung, Burhanuddin berpesan pada jajarannya untuk ‘menghentikan’ segala perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama besar institusi. Burhanuddin mengaku ia hanya membutuhkan jaksa pintar dan berintegritas.
“Saya tidak butuh jaksa pintar, tapi saya butuh jaksa pintar dan berintegritas!” ujarnya.
Kemudian, Burhanuddin berpesan supaya bawahannya memperhatikan etika dalam bermedia sosial. Burhanuddin meminta jajarannya menghindari unggahan yang bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah dan tidak memamerkan kemewahan atau hedonisme.
“Kita tidak akan pernah tahu akan ditempatkan di mana dan akan menangani kasus apa, terkait hal tersebut apabila kita menangani kasus yang sensitif, maka pihak yang berseberangan dengan kita akan dengan mudah mencari segala macam informasi dari diri kita bahkan keluarga kita,” ujarnya.
Hal itu terjadi karena medsos merupakan tempat paling mudah mencari tahu tentang informasi diri ataupun kehidupan pribadi dan rentan disalahgunakan oleh pihak yang berseberangan dengan mem-framing atau membuat opini miring tentang pribadi atau institusi.
Sementara itu, Burhanuddin juga memberikan arahan kepada tiap bidang, misalnya terhadap bidang pembinaan, Burhanuddin meminta jajaran pengawasan melakukan penegakan hukum bagi pelanggar yang tidak dapat dibina.
“Lakukan pembinaan apabila masih dapat diperbaiki perilakunya, namun jangan segan untuk menghukum mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera. Serta saya minta untuk turut melakukan pengawasan ketat terhadap tenaga honorer yang ada di lingkungan kita, agar tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan institusi.
Selain itu, Burhanuddin meminta jajarannya segera menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk dan tidak dibiarkan berlarut-larut.
Hingga 18 Oktober 2021, tercatat telah ada 313 perkara berhasil diselesaikan dengan restorative justice. Di antara 313 perkara tersebut, sebanyak 31 perkara berasal dari wilayah hukum Kejati Jawa Timur yang dilakukan restorative justice.
Ia meminta restorative justice diterapkan dengan profesional. Hal itu agar keadilan korban dapat terpulihkan sehingga tidak menyisakan dendam.
“Perlu saudara ketahui bahwa saya telah perintahkan pada Bidang Pengawasan untuk turut mengawasi, untuk itu jangan pernah saudara melakukan tindakan tidak terpuji dalam melaksanakan RJ,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin juga berbicara tentang penggunaan hati nurani dan kearifan dalam menangani perkara yang dikarenakan lemahnya pengetahuan tata kelola administrasi dan keuangan, serta tingkat kerugian negara relatif kecil, sementara masyarakat relatif lebih merasakan dampak pengembalian dibandingkan dengan pemidanaan.
Misalnya seorang aparat desa yang minim pengetahuan akan aturan telah salah mengambil kebijakan dalam pengelolaan keuangan desa, namun kebijakan tersebut dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maka penanganan perkaranya coba dipertimbangkan baik-baik, jika kerugian negaranya relatif kecil dan dilakukan karena ketidakpahaman aturan, serta ternyata masyarakat merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.
“Untuk itu, saya minta saudara mengangkat kasus korupsi yang berkualitas. Seperti pelakunya adalah tokoh masyarakat, besaran nilai kerugian negara, besaran nilai pengembalian kerugian negara, kompleksitas perkara, dan jika memungkinkan sekaligus mengangkat kasus TPPU-nya,” ujarnya. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏