Jakarta, Bersamanewstv
Pemerintah hapus cuti bersama Natal untuk mengantisipasi gelombang ketiga COVID-19. Langkah ini juga sekaligus menjadi upaya pemerintah agar Indonesia masuk fase Endemi.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, Indonesia harus mencegah kasus Corona di masa libur Natal dan tahun baru. Artinya, kalau Indonesia berhasil menekan penyebaran kasus Corona, Indonesia bisa masuk status endemi.
“Presiden kembali menekankan kepada kami semuanya agar betul-betul berhati-hati dan menyiapkan seluruh langkah mitigasi apabila terjadi gelombang ketiga akibat libur Natal dan tahun baru. Kalau ini terjadi saya kira kita akan bisa bagus, dan kalau kita bisa melampaui Nataru (Natal dan tahun baru) ini dengan baik pada Januari, saya pikir kita sudah masuk pada endemi. Karena pada waktu itu saya kira kita harapkan terdapat obat anti virus ini,” ujar Luhut dalam jumpa pers, seperti dilansir detikcom, Senin (18/10/2021).
Untuk mengetahui alasan pemerintah hapus cuti bersama Natal, detikcom sudah merangkumnya dari berbagai sumber. Simak pula aturan lengkapnya di bawah ini.
Keputusan pemerintah hapus cuti bersama Natal tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. SKB itu bernomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Melalui SKB itu, pemerintah sepakat memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021 mendatang. Di sisi lain, pemerintah juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti untuk memanfaatkan momentum hari libur nasional. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan pers, Rabu (27/10/2021).
Berikut daftar hari libur sesuai SKB 3 Menteri tersebut:
Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
Rabu, 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah (diubah)
Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Rabu, 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW (diubah)
Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama
Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
Untuk mendukung upaya pemerintah hapus cuti bersama natal, Muhadjir menyebutkan butuh sosialisasi yang melibatkan seluruh pihak. Menurutnya, kebijakan ini bakal optimal kalau kepolisian, Dinas Perhubungan dan media massa memberikan sosialisasi masif kepada masayrakat.
Dengan begitu, harapannya masyarakat tidak melanggar aturan yang ada. “Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer,” tuturnya.
Kendati pemerintah hapus cuti bersama Natal, namun pihak yang terpaksa bepergian di hari libur masih diizinkan pemerintah. Hanya saja, mereka harus melakukan pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.
Misalnya harus sudah divaksin minimal dosis pertama, serta melampirkan hasil tes negatif PCR khusus untuk pengguna transportasi udara. Sedangkan khusus untuk transportasi darat, masyarakat harus melampirkan hasil negatif tes antigen.
Dengan begitu, diharapkan mereka yang terpaksa berpergian bisa dikendalikan dan dibatasi. Sejalan dengan pemerintah hapus cuti bersama natal pula, pemerintah bakal melakukan pengawasan untuk menghindari penyebaran virus Corona.
“Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19,” ucap Muhadjir.
Di sisi lain, pemerintah juga bakal melakukan pengetatan sekaligus pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata. Beberapa di antaranya di gereja, pusat perbelanjaan hingga dsetinasi wisata lokal. Hal ini diterapkan untuk mengoptimalkan aturan pemerintah hapus cuti bersama natal.
“Disamping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19,” ucapnya.
Untuk mendukung pemerintah hapus cuti bersama natal, Menko PMK meminta aplikasi PeduliLindungi lebih dioptimalkan. Menurutnya, hal ini penting untuk melakukan pengawasan dan tracing pada masyarakat.
Jika aturan di atas dapat terlaksana dengan baik, Muhadjir meyakini moda perekonomian dapat kembali pulih. Selain itu, aktivitas masyarakat pun bisa berjalan layaknya sebelum pandemi COVID-19.
“Yang harus kita pertimbangkan betul, bagaimanapun ketatnya, konservatifnya kita menerapkan berbagai macam ketentuan dalam rangka menghambat dan mencegah penularan COVID-19, tetapi ekonomi kita harus tetap bergerak. Masyarakat kita juga harus terjamin keleluasaan. Tidak menciptakan kepanikan, juga tidak menimbulkan energi negatif yang kemudian punya dampak tidak baik dalam kehidupan ekonomi sosial dan masyarakat,” ujarnya.
Demikian informasi mengenai pemerintah hapus cuti bersama natal. Mari ikuti aturan yang sudah diterapkan agar kasus COVID-19 di Indonesia dapat terus terkendali. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏