Labuhanbatu, Bersamanewstv
Meski menyandang status sebagai residivis, namun Suhendri alias Hendri (43) gobloknya kebangetan. Bayangkan saja, warga Jalan Tanjung Sari III, Lingkungan II B, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara ini, ditangkap karena menjual sabu kepada polisi di perkebunan PTPN III Membang Muda, Desa Kampung Banjar, Kualuh Hulu. Pengedar sabu yang meresahkan masyarakat ini pun diringkus Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
“Tersangka kita tangkap berkat informasi dari masyarakat yang sudah resah atas perilaku tersangka sebagai pengedar narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, kepada awak media ini, Minggu (31/10/2021).
Menurut AKP Martualesi Sitepu, untuk menangkap tersangka Hendri, pihaknya mengaku memakai strategi khusus dan perencanaan yang cukup matang.
“Dengan melakukan undercoverbuy, kita pura-pura memesan sabu kepada tersangka S alias Hendri. Begitu tersangka mengantarkannya, langsung kita tangkap dengan barang bukti sabu seberat 5,02 gram berikut satu unit timbangan elektrik,” beber AKP Martualesi Sitepu.
Berdasarkan keterangan Suhendri Hendri, sambung Martualesi Sitepu, barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial N. Polisi kini masih melacak keberadaannya.
“Tersangka S alias Hendri merupakan mantan residivis. Tersangka pernah dipidana dalam kasus yang sama tahun 2014. Kala itu dia divonis 4 tahun penjara di Lapas Lobusona, Rantau Parapat,” sebutnya.
Sementara Suhendri alias Hendri mengaku kembali nekat berjualan sabu karena desakan kebutuhan hidup keluarga. “Dalam setiap gramnya, aku mendapat keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu bang,” kata ayah 3 anak ini. (STP)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏