Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH Musnahkan Barbut Narkotika..!! Enam Pecandu Direhab..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - November 4, 2021
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH Musnahkan Barbut Narkotika..!! Enam Pecandu Direhab..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Labuhanbatu, Bersamanewstv

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH bersama Forkopimda, memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja, sabu-sabu dan ekstasi, Kamis (04/11/2021) di halaman Mapolres Labuhanbatu.

Pada saat bersamaan, Kapolres Labuhanbatu bersama Forkopimda seperti Ketua PN Rantauprapat Delta Tamtama, SH, MH, Kajari Rantauprapat Jefri Makapedua, SH, MH, Kasi Berantas BNNK Labura Kompol RS Ritonga, Sekda Labuhanbatu Ir M Yusuf Siagian, MMA, Danramil Kota Lettu Inf Dedi M Sibarani mewakil Dandim 0209, juga melepas 6 orang pecandu narkotika untuk direhabilitasi di Panti INSYAF BRSKPN Medan.

Sebelum dilakukan pemusnahan, tim
Labfor Polda Sumut yang dikomandoi oleh Iptu Fani terlebih dahulu menguji keaslian barang bukti narkotika. Kegiatan ini turut disaksikan insan pers dengan menerapkan protokol kesehatan.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan yaitu ganja seberat 22.993,72 gram disita dari tersangka Suwardi alias Adi dimusnahkan dengan cara dibakar. Sabu seberat 87,2 gram disita dari tersangka Fahrudin alias Rudi dan Indah Khairuni Siregar alias Indah dimusnahkan dengan cara diblender dan pil ekstasi sebanyak 185 butir seberat 55,82 gram.

Usai acara pemusnahan barang bukti narkotika, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH selanjutnya melepas keberangkatan 6 pecandu narkoba ke Panti INSYAF BRSKPN Medan.

Adapun keenam pecandu narkoba yang direhabilitasi adalah YN (17), YS alias Ceos (39) keduanya merupakan warga Jln Jend Ahmad Yani Rantau Parapat. Selanjutnya, MBG (31) warga Kota Rantau Prapat, RM (34) warga Rantau Parapat, AMB (37) warga Siringo Ringo dan RAP (36) warga Bilah Barat.

“Dari enam yang direhab, dua diantaranya yakni YN dan YS merupakan restoratif justice,” sebut AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada awak media ini.

Dijelaskan AKBP Deni Kurniawan, kedua tersangka yang diamankan Senin (01/11/2021) di Kelurahan Padang Bulan, Rantauprapat tersebut telah dilakukan asesmen oleh TAT.

“Pun demikian, perkaranya akan diteruskan ke JPU untuk disidangkan nantinya,” jelasnya.

Masih kata AKBP Deni Kurniawan, untuk ke 4 orang lainnya, MBG, RM, AMB dan RAP direhabilitasi atas permohonan keluarganya masing-masing.

“Kita menghimbau kepada masyarakat agar berperan serta dalam pemberantasan narkoba. Informasi tentang adanya penyalahgunaan narkoba dari masyarakat sangat kami butuhkan,” harapnya. (STP)

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini