Terduga Suruhan Pengusaha..!! Tapal Batas Hutan yang Dicor BPKH Dirusak..!! Kuasa Hukum PT BUK: Tanah Itu Dibeli dari Masyarakat..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - November 21, 2021
Terduga Suruhan Pengusaha..!! Tapal Batas Hutan yang Dicor BPKH Dirusak..!! Kuasa Hukum PT BUK: Tanah Itu Dibeli dari Masyarakat..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Medan, Bersamanewstv

Pemberantasan mafia tanah yang digaungkan pemerintah sepertinya jauh panggang dari api. Bahkan, para mafia tanah terkesan semakin berani dan menantang petugas negara.

Kasus di Puncak 2000 Siosar, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, contohnya. Pilar tapal batas kawasan hutan yang baru tiga hari dicor beton oleh petugas Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, dirusak oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengaku suruhan oknum pengusaha di kawasan itu.

“Mereka (OTK) mengaku disuruh oknum pengusaha,” ungkap Pelaksana Tata Batas dari BPKH Wilayah I Medan, Irsan, didampingi Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting SP dan kuasa hukum masyarakat petani Desa Sukamaju Immanuel Elihu Tarigan, SH, kepada wartawan di Medan, Minggu (21/11/2021).

“Pada Senin,14 November 2021, kita dari BPKH Wilayah I Medan telah mengecor dengan semen dan besi pilar tapal batas hutan di Puncak 2000 Siosar. Namun pada 17 Nopember 2021, sekelompok OTK menghancurkannya. Kita berharap kepolisian bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Sumut segera mengusut pelakunya,” tandas Irsan.

Menurutnya, pengecoran/pematokan tapal batas hutan itu, dilakukan setelah dilaksanakannya pengukuran kawasan hutan sesuai surat perintah kerja Nomor : ST.440/BPKH I/PKH/11/2021 tanggal 3 November 2021, yang ditandatangani Kepala BPKH Wilayah I Sumut, Pernando L Tobing SP MSi, sehingga proseduralnya sah dan telah memenuhi ketentuan.

“Tidak ada yang salah dalam pengukuran dan pematokan serta pemasangan pilar tapal batas hutan tersebut. Anggarannya juga berasal dari APBN, sehingga bagi pelaku perusakan otomatis telah merusak aset negara. Besar harapan kita kepada penegak hukum untuk mengusutnya,” tambah Irsan.

Diakuinya, sebelum dilakukan pengukuran dan pematokan tapal batas hutan ini, pihaknya melakukan kordinasi dengan Pemkab Karo yang diwakili Bappeda Karo, camat Kecamatan Tiga Panah, Kades Sukamaju serta masyarakat. Mereka semua mengaku siap mendukung pemerintah dalam pematokan pilar tapal batas hutan tersebut.

“Kita telah bekerja secara maksimal untuk mengecor beton pilar yang berukuran 40x40x75 Cm mulai dari pagi hingga sore. Tapi umurnya hanya bertahan tiga hari karena dirusak oleh OTK yang diduga disuruh oknum tertentu sesuai pengakuan pelakunya,” tegas Irsan.

Adapun alasan kelompok OTK merusak pilar tersebut, tambah Irsan, karena merasa resah mengingat areal HGU salah satu perusahaan di Puncak 2000 Siosar, sebagian besar berada di dalam kawasan hutan yang sudah dipatok itu.

“Ada tiga orang yang mengaku sebagai perusak pilar batas hutan itu. Saat kita tanyai, mereka mengaku disuruh oleh bosnya dari salah satu perusahaan di Puncak 2000 Siosar. Pengakuan itu sudah kita rekam melalui audio visual,” jelas Irsan yang mengaku siap memberikan bukti-bukti tersebut jika dibutuhkan aparat hukum.

Sementara itu kuasa hukum PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK), Robianto Sembiring, SH, saat dikonfirmasi bersamanewstv.com melalui whatsapp, Minggu malam (21/11/221) mengaku belum mengetahui pengakuan ketiga pelaku tersebut.

“Saya belum tau pengakuan tersebut. Tapi, bila ada orang memasang patok apapun di atas tanah milik PT BUK, maka tim lapangan akan melakukan pembersihan. Pembersihan lapangan adalah tugas mereka,” tulis Robianto Sembiring, SH.

Menurut Robianto, SH, PT BUK tidak ada mencaplok tanah kehutanan. Malah, Robianto balik menuding BPKH yang telah mencaplok tanah milik PT BUK.

Dibeberkan Robianto, SH, PT BUK telah membeli tanah tersebut dari masyarakat dilengkapi surat kehutanan pada tahun 2005. Dalam surat kehutanan yang juga ditandatangani kepala desa Sukamaju itu disebutkan bahwa tanah yang dibeli PT BUK dari masyarakat itu berada di luar kawasan hutan.

“Jadi, wajar saja kalau tim lapangan PT BUK melarang orang lain mematok tanah milik PT BUK,” kata Robianto Sembiring, SH. (ALS/MUL)

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini