Labuhanbatu, Bersamanewstv
Jajaran Satnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Selain mengamankan 4 tersangka dua di antaranya mantan residivis, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 300 gram.
Adapun keempat tersangka jaringan sabu Aceh – Rantauprapat ini adalah, Edy alias Atut (43) warga Jln Diponegoro Rantau Prapat, Surya Angga Pradana alias Anggi (21) warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu. Budiono alias Kotek (38) warga Jln Sirandorung Rantau dan Er Mahdi alias Madi (37) warga Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
“Terungkapnya peradaran narkoba jenis sabu tersebut berawal ketika dua tersangka Atut dan Anggi ditangkap pada hari Selasa (15/11/2021). Keduanya kita amankan saat mengendarai mobil Toyota Avanza Silvers B 1567 PYU saat melintas di Jln Baru By Pass Kota Rantau Prapat,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH kepada awak media ini.
Menurut Martualesi Sitepu didampingi Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung, saat diamankan, keduanya terbukti menyimpan sabu seberat 300 gram dalam 3 plastik klip di dalam mobil.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku akan mengedarkan sabu tersebut di seputaran Ajamu yang disuruh oleh seseorang bernama Ketok.
“Mendapat informasi dari kedua tersangka, kita bersama tim langsung bergerak ke kediaman B alias Ketok di Jalan Sirandorung, Rantau Prapat bersama EM alias Madi yang merupakan warga Aceh,” terang Martualesi Sitepu.
Lanjut dikatakan, setelah ke-empat tersangka ditangkap, Tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan pengembangan ke kediaman tersangka Madi di Kwala Simpang, Provinsi Aceh.
“Dari rumah tersangka Madi di Aceh, kita menemukan timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong,” sambungnya.
Masih kata Martualesi Sitepu, dari hasil penelusuran yang dilakukan, tersanga Madi merupakan mantan residivis kasus yang sama. Madi pernah ditangkap Polrestabes Medan dan selesai menjalani hukuman pada tahun 2019. Dan tersangka Ketok pernah ditangkap Polres Tebing tinggi dan selesai menjalani hukuman pada tahun 2017.
“Sementara menurut keterangan tersangka Anggi, selama kurun waktu tiga bulan dia menjadi kurir membagikan sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu dan sudah 2 kali meloloskan sabu untuk diedarkan sebanyak 30 gram dan 50 gram. Terhadap keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya mengakhiri. (STP)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏