Medan, Bersamanewstv
Polda Sumut merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Bripka RHL, yang diduga mencabuli istri tersangka Polsek Kutalimbaru. Rekomendasi pemecatan diputuskan lewat sidang etik.
“Iya, hasil sidang yang bersangkutan direkomendasikan PTDH,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, seperti dilansir detikcom, Rabu (24/11/2021).
Dia mengatakan polisi tersebut masih memiliki waktu 14 hari untuk banding. Hadi enggan menjelaskan detail perbuatan yang diduga dilakukan RHL. “Sesuai aturan, 14 hari diberi kesempatan banding,” ujarnya.
Sebelumnya, RHL diduga mencabuli istri seorang tersangka. RHL kemudian dibawa ke sidang etik oleh Bidpropam Polda Sumatera Utara (Sumut).
“Jadi memang betul hari ini, itu ada sidang kode etik terhadap salah satu anggota Polsek Kutalimbaru yang beberapa waktu lalu kasusnya sempat viral dan menyita perhatian,” kata Kombes Hadi kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Pemeriksaan itu dilakukan di Bidpropam Polda Sumut. Pelapor turut dihadirkan dalam sidang etik tersebut.
Hadi mengatakan sidang itu bagian dari ketegasan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra. Kapolda Sumut bakal menindak personel yang melanggar, baik itu tindakan pidana maupun disiplin.
“Ya ini bagian dari ketegasan pimpinan Polda Sumut untuk menindak personel yang melakukan tindakan-tindakan pelanggaran, baik itu tindakan pidana maupun disiplin,” ucap Hadi.
“Sekali lagi, bentuk ketegasan Kapolda, kita tidak main-main. Pak Kapolda tegas. Kepada siapa pun anggota yang menyimpang, dikenakan sanksi, baik itu disiplin maupun pidana. (Jika terbukti) PTDH,” ujar Hadi. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayooβ¦Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!πͺπͺππππ