Woww..!! Yayasan Milik Teroris Jamaah Islamiyah Raup Rp 14 M Per Tahun..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - November 25, 2021
Woww..!! Yayasan Milik Teroris Jamaah Islamiyah Raup Rp 14 M Per Tahun..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Jakarta, Bersamanewstv

Densus 88 Antiteror Polri menyebut ketersediaan dana merupakan hidup matinya kelompok teroris. Tanpa dana, menurut dia, aktivitas teroris tidak akan pernah ada.

“Pendanaan teror adalah napas dan darahnya, hidup matinya kelompok teror sehingga aktivitas teroris itu sebenarnya tidak akan eksis, tidak akan ada kalau pendanaannya tidak ada,” ujar Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dilansir detikcom, Kamis (25/11/2021).

Aswin pun mengungkit yayasan amal milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), yakni Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA). Menurutnya, yayasan amal milik JI itu mendapat Rp 14 miliar per tahun.

“BM ABA juga tidak jauh beda itu (pendapatannya) sekitaran Rp 14 miliar per tahun,” tuturnya.

Aswin mengatakan Densus sudah menangkap 14 pengurus LAZ BM ABA sejauh ini. Namun Aswin tidak menutup kemungkinan akan ada penangkapan pengurus lain oleh Densus.

Aswin juga berbicara soal penangkapan Ustaz Farid Okbah dan Ahmad Zain An Najah. Dia mengatakan keduanya diduga terlibat dalam LAZ BM ABA.

“Ketua BM ABA yang ditangkap FS (Fitria Sanjaya) tadi ya, FS itu dalam strukturnya meminta petunjuk dan laporan kepada FAO dan ZA. Dia meminta petunjuk dan bagaimana, apa lagi yang harus dikerjakan dan seterusnya,” ujar Aswin.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan sebelumnya mengungkapkan Zain An Najah diduga menjabat Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA. Sementara itu, Farid Okbah diduga merupakan anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.

Ramadhan menjelaskan ketiganya dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme. Sedangkan yayasan amal milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA), dikenai undang-undang khusus.

“AZA, FAO, dan AA akan dikenai Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme. Ancaman hukumannya, kalau berdasarkan pendanaan teroris, ancaman 15 tahun penjara,” tutur Ramadhan.

“Sedangkan untuk Lembaga Amil Zakat BM ABA, yang terkait dengan lembaga amil zakat, akan dipersangkakan dengan UU khusus, yaitu UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme,” sambung Ramadhan. (***)

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!πŸ’ͺπŸ’ͺπŸ‘πŸ‘πŸ™πŸ™

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini