Kek Mananya Ini Pak Kapolri, Jaksa Agung..!! Dugaan Penyerobotan Hutan di Puncak 2000 Siosar Kok Dibiarkan..??

Mencerdaskan & Memuliakan - November 29, 2021
Kek Mananya Ini Pak Kapolri, Jaksa Agung..!! Dugaan Penyerobotan Hutan di Puncak 2000 Siosar Kok Dibiarkan..??
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Medan, Bersamanewstv

Komitmen Jaksa Agung Prof Dr ST Burhanuddin, SH, MM dan Kapolri
Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, MSi, untuk “membasmi” mafia tanah di tanah air, sepertinya belum mendapat dukungan penuh dari jajarannya. Masih jauh panggang dari api..!!

Buktinya, kasus dugaan penyerobotan lahan kehutanan di Puncak 2000 Siosar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, masih “jalan di tempat”. Belum ada kemajuan yang signifikan.

Karena itulah DPC Projo (Pro Jokowi) Karo mendesak Jaksa Agung dan Kapolri untuk segera mengusut kasus dugaan penyerobotan lahan kawasan hutan produksi Sibuaten III seluas 250 hektar di Puncak 2000 Siosar Kabupaten Karo, yang terduga dilakukan oknum pengusaha besar dari Medan.

Desakan itu diungkapkan Ketua dan Sekretaris DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP dan Imanuel Elihu Tarigan, SH, kepada wartawan, Minggu (28/11/2021) di Medan menanggapi hebohnya kasus penyerobotan lahan kawasan hutan di Puncak 2000 Siosar Karo.

“Untuk menindaklanjuti komitmen Jaksa Agung dan Kapolri menghabisi mafia tanah di tanah air, kita minta Jaksa Agung dan Kapolri segera menurunkan jajarannya mengusut dan menuntaskan kasus dugaan penyerobotan lahan kawasan hutan produksi tersebut,” tegas Lloyd dan Imanuel Elihu.

Lloyd menilai pengusaha besar itu memiliki “kekuatan besar” sehingga merasa kebal hukum. Buktinya, pilar batas kawasan hutan yang baru-baru ini dibangun Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, dirusak. Lalu pihak yang mengaku suruhan pengusaha melakukan pemagaran lahan itu dengan pipa besi dan kawat berduri.

Berdasarkan data yang diperoleh Tim DPC Projo Karo, tambah Imanuel Elihu, di atas kawasan hutan produksi Sibuaten III tersebut telah terbit alas hak berupa Akta Jual Beli (AJB) dan Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi (PHGR) atas nama pengusaha besar tersebut yang dibuat oleh salah satu notaris di Kota Medan.

Atas temuan Tim DPC Projo Karo tersebut, tambah Imanuel, pihaknya meminta Kapolri dan Jaksa Agung RI segera menurunkan Tim ke Puncak 2000 Siosar, untuk melakukan pengusutan. Sebab berdasarkan hasil pengukuran kawasan hutan oleh BPKH Wilayah I Medan, kawasan tersebut masuk dalam areal hutan produksi.

Berdasarkan hitungan DPC Projo Karo, ujar Lloyd, kasus penyerobotan lahan hutan produksi tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Apalagi harga tanah di Puncak 2000 Siosar yang merupakan kawasan pengembangan wisata saat ini menjadi primadona, sangat mahal.

“Harga tanah di Puncak 2000 Siosar melonjak tinggi pasca Presiden Joko Widodo membangun infrastruktur jalan menuju relokasi pengungsi erupsi Gunung Sinabung pada 2014 lalu. Saat ini harga tanah mencapai Rp 100.000/meter. Berarti harga 1 hektar sudah mencapai Rp 1 miliar,” tegas Lloyd dan Imanuel Elihu.

Jika dikalikan 250 hektar dengan harga tanah Rp 1 miliar/hektar, tambah Lloyd, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp250 miliar. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus Jaksa Agung dan Kapolri untuk menindak tegas siapa saja yang terduga menguasai asset hutan tanpa izin dari Menteri Kehutanan. (ALS)

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini