Ngeri…Sim Salabim..!! Mafia Tanah “Sulap” Hutan Bakau di Langkat Jadi Kebun Sawit..!! Kejatisu Mulai Membidik..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 5, 2021
Ngeri…Sim Salabim..!! Mafia Tanah “Sulap” Hutan Bakau di Langkat Jadi Kebun Sawit..!! Kejatisu Mulai Membidik..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Jakarta, Bersamanewstv

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menaikkan status dugaan korupsi kegiatan perambahan kawasan suaka margasatwa oleh mafia tanah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ke penyidikan. Kejati Sumut menemukan unsur pidana dengan bukti permulaan yang cukup.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan penyidikan kasus ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tertanggal 30 November 2021. Leonard menerangkan ditemukan adanya fakta Kawasan Suaka Margasatwa yang seharusnya menjadi hutan bakau, kini diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas 210 hektare dan ditanam 28.000 pohon sawit.

“Di mana tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup, bahwa di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ditemukan fakta bahwa sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialih fungsikan yang seharusnya menjadi hutan bakau (mangrove) namun telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas 210 Ha yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon,” kata Leonard dalam keterangan pers tertulis, seperti dilansir detikcom, Minggu (05/12/2021).

Leonard mengungkap di atas tanah tersebut ada 60 sertifikat hak milik (SHM) atas nama perseorangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, lahan tersebut ternyata dikuasai seseorang yang diduga sebagai mafia tanah dengan modus seolah-olah pemilik perkebunan sawit.

“Kemudian di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 sertifikat hak milik atas nama perorangan yang mana setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai/dimiliki oleh satu orang yang diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah koperasi petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut,” ujar Leonard.

Sebelumnya, Kejati Sumut mulai menyelidiki dua kasus terkait mafia tanah di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang. Leonard mengatakan kedua kasus ini terindikasi dalam tindak pidana korupsi terkait perambahan kawasan suaka margasatwa di Sumut.

“Menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait pemberantasan mafia tanah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merespons cepat dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap dua kasus yang terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi,” kata Leonard dalam keterangan pers tertulis, Rabu (17/11/2021).

Leonard mengungkap perkara yang tengah diselidiki, yakni dugaan korupsi kegiatan perambahan kawasan suaka margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang. Leonard menyebut kegiatan itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan kawasan suaka margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021,” ungkapnya.

Leonard menambahkan pihaknya juga tengah menyelidiki kegiatan perambahan hutan lindung di Kabupaten Serdang Bedagai. Kata Leonard, ada dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan itu juga dapat merugikan keuangan negara.

“Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan hutan lindung di Kabupaten Serdang Bedagai, yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021,” tuturnya. (***)

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini