Kalo Klen Mau Keluar Rumah, Baca Ini Dulu Yaa..!! Aturan Terbaru Nataru..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 11, 2021
Kalo Klen Mau Keluar Rumah, Baca Ini Dulu Yaa..!! Aturan Terbaru Nataru..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Jakarta, Bersamanewstv

Pemerintah mengeluarkan aturan khusus selama periode natal dan tahun baru (nataru) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Seperti dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (11/12/2021), Inmendagri tersebut ditujukan kepada Gubernur, Walikota dan Bupati.

Berikut rinciannya:

– Melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru; dan memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah

– Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan diantaranya: 1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021; 2. tempat perbelanjaan; dan 3. tempat wisata lokal.

– Membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton; dan yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang.

– Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan diantaranya: 1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021; 2. tempat perbelanjaan; dan 3. tempat wisata lokal.

– Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

– Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

– Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

a. wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam

b. untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,

c. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional

d. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

– Seluruh jajaran Pemerintah Daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam: 1. mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. 2. Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru. (***)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini