Makjang…Dunia Persabuan Makin Ngerii..!! Nenek-nenek Jualan Sabu Diciduk Satnarkoba Polres Labuhanbatu..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 11, 2021
Makjang…Dunia Persabuan Makin Ngerii..!! Nenek-nenek Jualan Sabu Diciduk Satnarkoba Polres Labuhanbatu..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Labuhanbatu, Bersamanewstv

Dunia persabuan kian hari semakin mengerikan. Tak hanya kaum Adam, kaum Hawa yang sudah bercucu pun mula terjun ke bisnis illegal nan menggiurkan tersebut. Alasan yang dilontarkan pun klasik. Terhimpit ekonomi.

Seperti yang dilakoni SN alias Ningsih (44). Ibu empat anak dan sudah bercucu ini, diciduk petugas Satnarkoba Polres Labuhanbatu karena berjualan sabu. Warga Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara ini pun akhirnya menyusul suaminya ke sel tahanan dalam kasus yang sama.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan wanita ini petugas menyita barang bukti sabu seberat 6,10 gram, Kamis (02/12/2021) sekira pukul 18.20. WIB.

“Tersangka SN alias Ningsih kita tangkap saat melintas di jalan perkebunan PT Smart Padang Halaban mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, kepada awak media ini.

Menurut AKP Martualesi Sitepu, dalam sepekan ini pihaknya juga berhasil mengamankan 6 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba dengan total barang bukti sebanyak 100,80 gram.

Adapun 5 tersangka lainnya adalah BDS alias Boby (24). Dari tangan Boby disita sabu seberat 6,20 gram. Tersangka Boby ditangkap Selasa (30/11/2021) sekira pukul 17.00 WIB, di Jln WR Supratman, Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.

“Saat dilakukan pengembangan, kita berhasil meringkus dua tersangka lain yakni AAN Alias Arman (25) bersama WTS alias Topan (23),” tambahnya.

Disebutkan AKP Martualesi Sitepu, kedua tersangka ditangkap, Selasa (30/11/2021) sekira pukul 21.00 WIB di Jln Ahmad Yani, Rantau Prapat. Barang bukti 60,18 gram sabu. “WTS alias Topan adalah adik kandung Boby,” sambungnya.

Tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu sepertinya belum puas. Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu kembali melakukan pengembangan ke Gunung Tua tepatnya di Desa Bajak, Kecamatan Portibi, Kabupaten Palas.

Seorang tersangka, SH alias Sutan (26) yang berperan sebagai penghubung dengan jaringan di luar Kota Rantau Prapat, berhasil ditangkap, Rabu (01/12/2021) sekira pukul 05.00 WIB.

“Peran Sutan adalah penghubung dengan jaringan yang ada di luar Kota Rantau Prapat. Menurut keempat tersangka ini, mereka terobsesi mengedarkan sabu karena tergiur dengan sepak terjang Man Batak,” tutur AKP Martualesi Sitepu.

Pada hari yang sama, Satnarkoba Polres Labuhanbatu juga menangkap DP alias Dimas (21) pengedar sabu di Desa Perlabian Kampung Rakyat. Barbutnya sabu seberat 28,42 gram.

“Ke enam tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandas AKP Martualesi Sitepu. (STP)

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini