Kek Gini Baru Paten Laee..!! Pengedar 50 Kg Ganja dan Sabu Disikat Polres Labuhanbatu..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 13, 2021
Kek Gini Baru Paten Laee..!! Pengedar 50 Kg Ganja dan Sabu Disikat Polres Labuhanbatu..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Labuhanbatu, Bersamanewstv

Polres Labuhanbatu kembali mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Rantauprapat. Tiga tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan Satnarkoba Polres Labuhanbatu.

Ketiga adalah Khairudin Hasibuan alias Pak Khai (55) warga Jln Padang Pasir, Kelurahan Ujung Bandar, Rantau Prapat. Himpun Meliala (40) warga Lingkungan Bandar Reja, Kelurahan Ujung Bandar, Rantau Prapat dan Sahrul Roni Nasution (40) warga Jalan Durian, Lingkungan Imam Bonjol, Rantau Prapat.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, kepada awak media ini mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis ganja tersebut berawal dari tertangkapnya tersangka Khairudin Hasibuan. Dari tangan tersangka, tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu menyita barang bukti 11 paket sabu seberat 1,3 gram.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan meringkus tersangka Himpun Meliala di rumahnya saat sedang menimbang daun ganja.

“Selain mengamankan ganja seberat 3, 863 Kg dari rumah tersangk, turut disita narkotika jenis sabu seberat 6,56 gram,” ungkap AKP Martualesi Sitepu.

Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan selama sepekan, Jumat (10/12/2021) Satnarkoba Polres Labuhanbatu kembali menangkap seorang tersangka lainnya, Sahrul Roni Nasution. Saat itu, tersangka baru pulang ke rumahnya.

“Tersangka SRN baru tiba di rumahnya dan hendak menutup pagar rumah yang dikontraknya. Ketika dilakukan penggeledahan disaksikan Kepling setempat, disita sabu dalam plastik transparan yang disimpan dalam tas merah seberat 1,942 gram dan daun ganja seberat 3,200 Kg disimpan dalam kap mesin mobil Toyota Land Rover,” jelas Martualesi Sitepu.

Menurut AKP Martualesi Sitepu, dari keterangan tersangka Sahrul Roni Nasution jika ganja tersebut ia peroleh dari seorang warga Aceh pada 4 November 2021 sebanyak 50 Kg dengan harga Rp 85 juta.

“Tersangka mengaku ganja tersebut sudah dijual sekira 44 Kg lebih dengan harga Rp 2 juta setiap kilogramnya,” ujar Martualesi Sitepu.

AKP Martualesi Sitepu pun menghimbau masyarakat agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba karena akan berdampak dalam kehidupan. “Penggunaan ganja dapat merusak kesehatan otak yaitu mengganggu kemampuan berpikir, sulit berkonsentrasi, dapat menyebabkan kanker paru, kesehatan mental seperti gejala psikosis, rasa cemas, halusinasi, delusi dan perubahan suasana hati,” pungkasnya. (STP)

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini