Medan, Bersamanewstv
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal bagi umat Kristiani yang merayakannya. Ucapan itu dinilai tak sesuai syariat Islam.
Hal itu tertuang dalam dokumen Tausyiah MUI Sumatera Utara Nomor 39/DP-PII/XII/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sumut Maratua Simanjuntak dan Sekretaris Umum MUI Sumut Asmuni pada 9 Desember lalu.
“Umat Islam tidak dibenarkan untuk mengucapkan ‘Selamat Natal’ karena Peringatan Natal sebagaimana disebut dalam fatwa MUI tidak dapat dipisahkan dengan nuansa akidah yang tidak sesuai dengan syariat Agama Islam,” bunyi salah satu poin Tausyiah MUI Sumut tersebut seperti dilansir cnnindonesia.
Tak hanya itu, MUI Sumut juga menilai haram bagi umat Islam mengikuti perayaan Natal bersama umat Kristiani. Hal itu ia sampaikan berdasarkan Fatwa MUI nomor 1 tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama.
“Bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. Oleh karena itu, umat Islam diimbau tidak ikut dalam perayaan Natal agar tidak terjerumus dalam syubhat dan larangan Allah SWT,” bunyi poin lain di tausyiah tersebut.
MUI Sumut juga mengimbau umat Islam untuk tak membakar petasan pada saat malam pergantian tahun baru 2021 ke 2022. Sebab hal itu merupakan perbuatan haram sesuai Fatwa MUI Sumatera Utara nomor 03 Tahun 2017.
“Kepada MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara agar menerbitkan imbauan yang sama di daerah masing masing,” bunyi tausyiah tersebut.
Terpisah, Ketum MUI Sumut Maratua Simanjuntak membenarkan dokumen tausyiah MUI Sumut tersebut. “Iya betul. Diterbitkan 9 Desember lalu,” kata Maratua kepada cnnindonesia, Rabu (15/12/2021).
Pada 2019, MUI Pusat menyatakan tidak melarang dan tidak menganjurkan umat Islam mengucapkan selamat Natal. MUI belum pernah membuat fatwa khusus untuk hal ini.
“MUI Pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya. Sehingga MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya,” kata Wakil Ketua MUI saat itu, Zainut Tauhid, lewat keterangan tertulis, Senin (23/12/2019).
Sementara itu penggiat media sosial, Permadi, dalam videonya yang beredar dan dilihat bersamanewstv.com, Rabu (15/12/2021) mengaku sedih karena setiap tahun menjelang perayaan Natal, selalu ribut mengharam-haramkan mengucapkan selamat Natal bagi umat Kristiani.
“Malu-maluin aja. Saya muslim dan di dalam kitab suci Al-Quran tidak ada satu ayat pun yang melarang mengucapkan selamat Natal. Kalau ada yang bisa menunjukkan ayat dan haditsnya, akan saya beri uang Rp 50 juta,” kata Permadi yang dikenal dengan sebutan Abu Janda. (MUL/***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏