Woww…Luar Biasa..!! Polres Labuhanbatu Limpahkan Rp 324.200.000 Hasil Pencucian Uang Narkoba ke Kejari Labusel..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 21, 2021
Woww…Luar Biasa..!! Polres Labuhanbatu Limpahkan Rp 324.200.000 Hasil Pencucian Uang Narkoba ke Kejari Labusel..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Labuhanbatu, Bersamanewstv

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu memang tampil beda. Selain melimpahkan tersangka dan barang bukti Narkoba, Satres Narkoba yang dikomandoi Kasat AKP Martualesi Sitepu. SH, MH, juga melimpahkan uang Rp 324.200.000 hasil pencucian uang Narkoba ke Kejari Labusel untuk diproses hukum lanjut. Woww…Luar biasa..!! Sepak terjang Satres Polres Labuhanbatu pantas diacungi dua jempol sekaligus.

Kepada wartawan, Selasa (21/12/2021) Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, didampingi KBO Iptu Elimawan Sitorus, SH, MH dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, mengatakan, barang bukti uang tersebut merupakan hasil transaksi narkotika dengan tersangka seorang ibu rumah tangga Nurita alias Rita (41) warga Jln Sei Buluh, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kodya Tanjung Balai.

“Penyidikannya telah lengkap. Dan hari ini barang bukti uang Rp 324.200.000 dan tersangka kita dilimpahkan ke JPU Kejari Labuhanbatu Selatan,” ungkap AKP Martualesi Sitepu, SH, MH.

Adapun barang bukti narkotika sebagai tindak pidana awal (Predikat Crime) dalam perkara ini yaitu sabu-sabu sebanyak 60 Kg dan ekstasi 2000 butir.

“Pelaku utama kasus ini adalah suami tersangka Nurita alias Rita yang bernama Ibrahim alias Brem alias Tekong. Suami tersangka masuk dalam DPO. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dapat memberikan informasi ke nomor Hotline Sat Narkoba 085370367121 dan 085373975880,” katanya.

Seperti pernah diberitakan bersamanewstv.com, tersangka Nurita alias Rita yang terlibat dalam sindikat narkotika antar provinsi ini, diringkus Satnarkoba Polres Labuhanbatu di kediamannya di Tanjung Balai, Senin (14/06/2021).

Terungkapnya sindikat narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 60 Kg, 2000 butir pil ekstasi serta uang tunai Rp 324.200.000 tersebut, berawal ketika Unit Reskrim Polsek Torgamba dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Jhonson, STrK, menangkap tersangka NA, Senin (14/06/2021) sekira pukul 09.30 WIB.

Saat itu tersangka NA melintas naik minibus Suzuki APV warna Silverstone BK 1912 VS di Jalinsum depan Pos Polisi Beruhur, Polres Labuhanbatu, hendak menuju Provinsi Riau.

Selanjutnya Kasatres Narkoba
Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan ke kediaman Ibrahim alias Brem alias Tekong di Tanjung Balai dan berhasil mengamankan Nurita alias Rita berikut barang bukti 3 kaca pirex, 1 plastik klip berisi sabu, 3 buku rekening BRI yang berisi uang tunai ratusan juta rupiah hasil penjualan sabu. (STP)

 

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini