Biadab..!! Ketahuan Ambil Berondolan Sawit, Satpam PT Milano Perkosa Ibu Muda..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 23, 2021
Biadab..!! Ketahuan Ambil Berondolan Sawit, Satpam PT Milano Perkosa Ibu Muda..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Labuhanbatu, Bersamanewstv

Niat A (25) untuk menambah penghasilan berbuah duka. Warga Pasar III , Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu ini, malah diperkosa Amrin Hardi Hasibuan (28) oknum Satpam PT Milano saat ketahuan mengambil berondolan kelapa sawit.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, SIK, MH, Kamis (23/12/2021) mengatakan, pemerkosaan itu terjadi, Sabtu (06/11/2021) sekira pukul 13.30 WIB.

“Saat itu korban sedang berada di blok II kebun PT Milano mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok. Tiba-tiba korban dikejutkan suara bentakan pelaku. “Diam kau di situ,” bentak Amrin. Karena ketakutan, korban pun terdiam, beber AKP Rusdi Marzuki.

Selanjutnya tersangka mengancam membawa korban ke kantor. Korban pun semakin ketakutan. Korban terbayang akan dipenjarakan. Melihat kondisi itu, Amrin pun memanfaatkannya. Dia memegang pinggul ibu muda tersebut. Makin berani, tangan Amrin mulai bergerilya di bagian dada korban.

Awalnya korban melawan. “Jangan gitulah pak,” katanya seraya menggoyang tubuhnya ke kiri dan ke kanan untuk menghindari “serangan” tangan pelaku. Tapi pelaku makin beringas. “Diam kau,” bentaknya seraya tangannya terus menggerayangi tubuh korban.

Melihat gelagat pelaku, korban mencoba melarikan diri. Tapi sia-sia. Pelaku menangkap krah baju bagian belakang sehingga langkah kaki korban tertahan.

Amrin yang sudah dikuasai nafsu birahi kembali menebar ancaman. Sembari memeluk tubuh korban, Amrin berkata, “Jika kau melawan dan menjerit, aku akan membawamu ke kantor”. Lalu Amrin mengeluarkan “senjata” pamungkasnya. Detik berikutnya, “rudal” jarak pende milik Amrin diluncurkan menembus “goa” milik korban.

Korban yang tidak terima langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu. Pelaku akhirnya diamankan, Selasa (21/12/2021) di tempat persembunyiannya di Jalan HM Tamrin, Rantauprapat.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” ujar AKP Rusdi Marzuki. (STP)

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!πŸ’ͺπŸ’ͺπŸ‘πŸ‘πŸ™πŸ™

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini