Medan, Bersamanewstv
Kepala salah satu sekolah dasar swasta sekaligus pendeta di Medan, BS, divonis 10 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 60 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap majelis hakim saat membacakan putusannya di PN Medan secara virtual, seperti dilansir detikcom, Rabu (29/12/2021).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan perbuatan cabul.
Hakim juga menyebut hal yang memberatkan terhadap terdakwa adalah perbuatannya sudah merusak masa depan anak-anak yang menjadi korban. Bahwa akibat perbuatan terdakwa anak korban mengalami trauma yang mendalam.
Majelis hakim juga menekankan bahwa terdakwa adalah seorang pendidik sekaligus sebagai kepala sekolah.
Dituntut 15 Tahun Bui
Sebelumnya, kepala salah satu sekolah dasar swasta sekaligus pendeta di Medan, BS, dituntut 15 tahun penjara. BS diyakini bersalah melakukan pencabulan terhadap enam siswi.
Dilihat dari situs SIPP PN Medan, Selasa (14/12/2021), jaksa menuntut BS dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan. BS diyakini bersalah melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP.
Pengacara korban, Ranto Sibarani, memuji tuntutan oleh jaksa. “Kita apresiasi tuntutan jaksa ini, itu yang paling maksimal,” ucap Ranto.
Ranto mengatakan BS juga merupakan seorang pendeta. Dia mendapatkan informasi tersebut dari pihak gereja setelah BS ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. “Iya, informasinya begitu, dia pendeta muda,” jelas Ranto.
Duduk Perkara Kasus Pencabulan
Kasus ini berawal saat BS dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh salah satu orang tua korban. Laporan itu dibuat ke Polda Sumut.
“Pada tanggal 1 April 2021, salah satu ibu korban telah melaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) dugaan pelecehan seksual di sekolah ini yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah yang berinisial BS, namun kemudian itu baru diperiksa si korban itu dua hari yang lalu,” kata pengacara korban, Ranto Sibarani, Jumat (16/04/2021).
Laporan itu bernomor STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I tanggal 1 April 2021. Ranto menyebut ada enam orang yang telah memberikan keterangan soal dugaan pelecehan. Polisi kemudian menangkap BS terkait kasus ini. Polisi langsung menahan BS.
“Oknum kepala sekolah dasar yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (18/05/2021). (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏