Medan, Bersamanewstv
Korps kepolisian kembali mendapat sorotan masyarakat. Ini terjadi karena polisi membuat blunder dalam menangani sebuah kasus.
Teranyar, Polrestabes Medan tidak menahan HSM (43) Wakil Pembina Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumatera Utara, yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap FL (17) pelajar SMA Al-Azhar, Medan, beberapa waktu lalu.
Advokat Ranap H Sitanggang, SH, MH, dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Kota Medan, menilai, tindakan kepolisian itu jelas-jelas tidak menggambarkan sila ke lima Pancasila.
“PKPA Kota Medan sangat kecewa melihat kinerja kepolisian yang menangani kasus tersebut, karena tidak menunjukkan rasa keadilan bagi masyarakat,” tandas Ranaf Sitanggang kepada kru media ini, kemarin.
Ranaf mengakui polisi mempunyai hak untuk tidak menahan seseorang sesuai aturan yang ada. Tapi, menurut Ranaf, polisi seharusnya mempertimbangkan apakah tindakannya itu mencederai rasa keadilan bagi korban dan masyarakat luas atau tidak. “Apalagi video penganiayaan itu sudah viral dan beredar luas di jagat maya,” ujar Ranaf.
Dia khawatir tidak ditahannya tersangka tentu tidak akan memberikan efek jera. “Kita khawatir orang lain akan ikut-ikutan melakukan penganiayaan. Tokh tidak akan ditahan. Kalau sudah seperti itu, siapa nanti yang akan bertanggungjawab,” tegasnya.
Alasan kepolisian tersangka HSM tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, menurut Ranaf itu tidak mutlak menjadi acuan. Buktinya, Pasal 351 KUHP ancaman hukumannya juga di bawah lima tahun, tapi pelakunya kerap ditahan polisi. Namun kenapa kasus yang dialami pelajar Al-Azhar itu, pelakunya tidak ditahan. Ini yang kita protes. Seharusnya polisi berlaku sama,” kata Ranaf. (SAS)
IMBAUAN REDAKSI: Ayooβ¦Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!πͺπͺππππ