Dugaan Suap Bandar Narkoba..!! Kasat Narkoba Dicopot, Kapolrestabes Medan Dipertimbangkan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 17, 2022
Dugaan Suap Bandar Narkoba..!! Kasat Narkoba Dicopot, Kapolrestabes Medan Dipertimbangkan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Medan, Bersamanewstv

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan dicopot dari jabatannya lantaran diduga terlibat menerima uang suap dari bandar Narkoba Jusuf alias Jus.

“Kasat narkobanya sudah kita tarik. Sebagai pemimpin dia sudah kita tarik, semua sudah kita copot itu. Sekarang dalam proses pemeriksaan. Ditarik ke Pamen Yanma Polda Sumut,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, seperti dilansir cnnindonesia, Senin (17/01/2022).

Panca pun tak menampik bakal turut mempertimbangkan pencopotan Kombes Pol Riko Sunarko dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan karena disebut-sebut turut menerima uang dari bandar narkoba.

“Sebentar, akan saya lakukan, tenang saja. Tapi enggak boleh gegabah. Harus benar. Kalau Kasat Reskrim ke bawah sejak awal sudah saya amankan,” ucap Panca.

Panca menyampaikan tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri telah dibentuk untuk mendalami dugaan sejumlah pejabat di Polrestabes Medan menerima uang dari bandar narkoba tersebut.

“Sampai saat ini ada delapan orang termasuk tempat menjual dan yang membeli sepeda motor. Benar gak itu duit dari hasil itu,” terangnya.

Kasus tersebut bahkan menjadi perhatian Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Menurut Panca, institusi Polri tak segan melakukan penindakan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Pak Kapolri juga memberikan arahan kepada saya dan memberikan support. Bahwa Presisi bapak Kapolri adalah menjaga integritas dan menjaga nama baik organisasi Polri. Polri tak akan segan segan untuk melakukan penindakan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Percayakan itu. Tim sedang bekerja saat ini dan akan dipaparkan hasilnya ke saya,” ujarnya.

Munculnya nama Kombes Pol Riko Sunarko bermula dari persidangan terdakwa Bripka Rikardo Siahaan dalam kasus pencurian atau penggelapan uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp650 juta dari rumah terduga bandar Jusuf alias Jus.

Dalam sidang, Bripka Ricardo Siahaan mengatakan uang yang berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, sudah dibagi-bagikan ke pejabat Polrestabes Medan. Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta, Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.

Bahkan dalam persidangan, Kombes Pol Riko Sunarko disebut juga menerima aliran uang tersebut. Kombes Pol Riko Sunarko diduga menggunakan sisa uang sebesar Rp75 juta di antaranya untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan, Peltu Eliyaser.

Dalam kasus ini, lima personel Satnarkoba Polrestabes Medan menjadi terdakwa antara lain Marjuki Ritonga, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Bripka Rikardo Siahaan, dan Toto Hartono. Kelimanya didakwa mencuri dan membagi-bagikan uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp650 juta dari rumah terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus. (***)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini