Jakarta, Bersamanewstv
Kementerian Kesehatan memastikan bahwa vaksin Sinovac hanya diberikan untuk program vaksinasi Covid-19 khusus anak usia 6-11 tahun, dan untuk melengkapi vaksinasi dosis ke 2 usia 12 tahun ke atas.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR02.06/II/266/2022 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun dan Penggunaan Vaksin Sinovac.
“Sehingga pemberian dosis pertama vaksinasi primer di luar usia anak tidak diperbolehkan menggunakan vaksin sinovac,” jelas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu dikutip cnbcindonesia dari laman covid19.go.id, Rabu (19/01/2022).
Melalui SE tersebut, maka vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota.
Adapun prosedur pelaksanaan vaksinasi anak mengacu pada standar yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 6 Sampai Dengan 11 Tahun.
Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Seluruh Indonesia, Kapuskes TNI, Kapusdokes Polri, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayooβ¦Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!πͺπͺππππ