Jakarta, Bersamanewstv
Mantan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada, divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Yusmada terbukti bersalah memberi suap Rp 100 juta ke Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan vonis Yusmada telah dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (24/1/2022). Yusmada dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU Tipikor.
“Senin (24/1) bertempat di PN Medan, telah selesai dibacakan putusan Terdakwa Yusmada oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” kata Ali kepada wartawan, seperti dilansir detikcom, Senin (24/01/2022).
Selanjutnya, Ali menyebut Yusmada juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta. Jika tak bisa dibayarkan, bisa digantikan hukuman penjara selama 1 bulan.
Lebih lanjut, KPK, kata Ali, menyatakan pikir-pikir atas vonis itu. “Tim jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,” katanya.
Diketahui, vonis Yusmada lebih ringan dibandingkan tuntutan. Sebelumnya Yusmada dituntut jaksa KPK selama 2 tahun penjara. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayooβ¦Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!πͺπͺππππ