Tokk..!! Mantan Sekda Tanjungbalai Divonis 1,4 Tahun Penjara..!! Kasus Suap Walikota..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 24, 2022
Tokk..!! Mantan Sekda Tanjungbalai Divonis 1,4 Tahun Penjara..!! Kasus Suap Walikota..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Jakarta, Bersamanewstv

Mantan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada, divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Yusmada terbukti bersalah memberi suap Rp 100 juta ke Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan vonis Yusmada telah dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (24/1/2022). Yusmada dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU Tipikor.

“Senin (24/1) bertempat di PN Medan, telah selesai dibacakan putusan Terdakwa Yusmada oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” kata Ali kepada wartawan, seperti dilansir detikcom, Senin (24/01/2022).

Selanjutnya, Ali menyebut Yusmada juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta. Jika tak bisa dibayarkan, bisa digantikan hukuman penjara selama 1 bulan.

Lebih lanjut, KPK, kata Ali, menyatakan pikir-pikir atas vonis itu. “Tim jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,” katanya.

Diketahui, vonis Yusmada lebih ringan dibandingkan tuntutan. Sebelumnya Yusmada dituntut jaksa KPK selama 2 tahun penjara. (***)

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!πŸ’ͺπŸ’ͺπŸ‘πŸ‘πŸ™πŸ™

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini