Jokowi Mantul Abis Broo..!! RI-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi..!! Ruang Kendali Udara Diambilalih..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 25, 2022
Jokowi Mantul Abis Broo..!! RI-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi..!! Ruang Kendali Udara Diambilalih..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Jakarta, Bersamanewstv

Presiden Indonesia, Joko Widodo, mengumumkan resmi mengambil alih ruang kendali udara (FIR) di Kepulauan Riau termasuk Natuna melalui perjanjian kesepakatan bersama dengan Singapura. Dengan demikian, ruang lingkup FIR Jakarta akan meliputi seluruh teritorial Indonesia.

“Selama penandatanganan FIR (ruang kendali udara) maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh teritorial Indonesia terutama Natuna dan Riau,” ujar Jokowi dalam konferensi pers daring di akun YouTube Sekretariat Presiden, seperti dilansir cnnindonesia, Selasa (25/01/2022).

Mulanya FIR di Kepulauan Riau dan Bintan dikuasai Singapura, sehingga jika ingin melintasi wilayah udara tersebut harus melalui izin negara-kota itu. Setelah diambil alih Indonesia, FIR sepenuhnya dikelola Jakarta.

Selain FIR, Jokowi juga menyambut baik perjanjian ekstradisi dan sejumlah kerjasama kedua negara di bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Indonesia memastikan kesepakatan perjanjian ekstradisi dengan Singapura pada Selasa (25/01/2022). Kesepakatan tersebut dihadiri langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, di Pulau Bintan, Selasa (25/01/2022).

Jokowi dan Lee Hsien secara seksama memantau langsung pertukaran dokumen yang ditandatangani oleh perwakilan kedua negara pada Selasa (25/01/2022) siang WIB.

“Saya Menyambut baik tercapainya sejumlah kesepakatan antar kedua negara, exchange of letter antara Menkomaritim RI dan Investasi dan Menteri Koordinasi untuk keamanan Nasional Singapura. Kemudian Perjanjian ekstradisi, kemudian persetujuan Flight Information Region (FIR), dan pernyataan bersama menteri kedua negara tentang komitmen untuk melakukan komitmen memberlakukan perjanjian kerja sama pertahanan keamanan,” ujar Jokowi dalam keterangan pers di Pulau Bintan, Selasa (25/01/2022).

“Untuk perjanjian ekstradisi dengan perjanjian yang baru ini, masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP. Sementara dengan penandatanganan perjanjian FIR, maka ruang lingkup Jakarta akan melingkupi seluruh teritorial udara Indonesia terutama perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna,” Jokowi menambahkan.

Upaya negosiasi Indonesia dengan Singapura mengambil alih FIR sudah dilakukan sejak 1990-an hingga akhirnya bisa terwujud saat ini.

FIR Kepulauan Riau diketahui berada di bawah kendali Singapura pada Maret 1946. Negara-kota itu menguasai sekitar 100 mil atau sekitar 160 kilometer laut wilayah udara Indonesia.

Keputusan itu diambil melalui International Civil Organization, karena Jakarta saat itu belum memiliki kompetensi dari berbagai aspek di usianya yang baru menginjak satu tahun merdeka.

Salah satu implementasi penguasaan FIR oleh Singapura adalah saat penerbang TNI AU harus mengantongi izin dari menara kendali penerbangan Bandara Internasional Changi untuk bisa lepas-landas atau mendarat hingga menentukan rute, bahkan ketinggian dan kecepatan.

Ruang udara di Batam dan Natuna adalah bagian dari FIR Blok A. Selain itu, terdapat pula Blok B dan C yang berada di atas perairan Natuna.

Sektor A mencakup wilayah udara di atas 8 kilometer sepanjang Batam dan Singapura. Sektor B mencakup kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun.

Sementara itu, sektor C yang berada di wilayah udara Natuna dibagi menjadi dua, Singapura mengendalikan di atas 24.500 kaki, dan Malaysia di bawah 24.500 kaki. (***)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini