Jakarta, Bersamanewstv
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) 2/2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
“Menetapkan tanggal 1 Maret Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” demikian bunyi Keppres tersebut, seperti dikutip cnbcindonesia, Jumat (25/02/2022).
Meski demikian, Keppres tersebut menegaskan bahwa Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukanlah hari libur nasional. “Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur,” bunyi Keppres itu.
Sebagai informasi, Hari Penegakan Kedaulatan Negara merupakan usulan yang diajukan oleh Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X.
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Kementerian Dalam Negeri untuk memperingati Serangan Umum yang terjadi pada 1 Maret 1949.
Adapun peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 sendiri dianggap bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, merujuk pada pertimbangan aturan tersebut. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayooβ¦Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!πͺπͺππππ