Jakarta, Bersamanewstv
Aturan perjalanan terbaru diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan (Satgas Covid-19). Sejumlah aturan perjalanan orang dalam negeri mengalami perubahan setelah terjadi penurunan kasus Covid di Indonesia.
Pembaruan aturan ini menindaklanjuti hasil rapat terbatas pada 7 Maret 2022 lalu yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto kemudian menetapkan SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan terbaru ini berlaku efektif mulai hari ini, 8 Maret 2022. Dilansir detikcom, berikut rangkuman isi lengkapnya.
SE terbaru ini berisi aturan bagi bagi pelaku perjalanan domestik dengan moda transportai udara, laut, dan darat, baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Adapun mereka yang sudah divaksinasi Covid-19 lengkap atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Untuk penumpang berusia 6 tahun diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat adanya pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan domestik yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan
Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki riwayat penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19, wajib menunjukkan:
Hasil negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau
Hasil negatif antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan
Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Selain aturan-aturan perjalanan terbaru di atas, setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku sebagai berikut:
Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
Secara berkala mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
Tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan
Tidak berbicara satu ataupun dua arah, baik secara langsung maupun melalui telepon sepanjang perjalanan
Tidak diizinkan untuk makan dan minum selama penerbangan dengan durasi kurang dari 2 jam. Aturan ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayooβ¦Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!πͺπͺππππ