Jakarta, Bersamanewstv
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada salah satu pejabat Pemprov DKI Jakarta mencairkan cek senilai Rp 35 miliar setelah memasuki masa pensiun. Informasi pencairan cek didapatkan KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Saya sampaikan KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon III di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun, dan mencairkan cek sejumlah Rp 35 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, seperti dilansir detikcom, Kamis (17/03/2022).
Uang tersebut digunakan oleh pejabat untuk membeli rumah senilai Rp 3,5 miliar secara cash. Pejabat tersebut sudah sempat dimintai klarifikasi oleh KPK, namun tak berselang lama dia meninggal.
“Saya bilang klarifikasi, klarifikasi, tetapi saya tidak tahu mungkin sudah jalan Tuhan, tidak lama setelah kami klarifikasi, beliau meninggal,” kata Alexander.
KPK tetap menindaklanjuti temuan PPATK terkait pencairan cek eks pejabat DKI tersebut dengan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Alex, walaupun dugaan tindak pidananya tidak bisa diteruskan karena pihak yang terkait telah meninggal dunia, kekayaannya dapat dikenai pajak.
“Kalau orang pajak itu saya lihat nggak peduli uang dari korupsi atau dari jualan apa pun, pokoknya tambah kekayaannya, bayar pajak,” kata Alex.
“Karena ini pidananya kita hentikan, dalam tanda kutip dugaan bahwa telah melakukan pidana menerima gratifikasi, kita hentikan, kita limpahkan ke Ditjen Pajak, supaya apa, supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak. Kalau nggak dilaporkan, dilakukan pemeriksaan pajak,” sambungnya. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏