Tokk..!! Hakim Vonis Lepas Dua Polisi Penembak Laskar FPI..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 18, 2022
Tokk..!! Hakim Vonis Lepas Dua Polisi Penembak Laskar FPI..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Jakarta, Bersamanewstv

Dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum di kasus penembakan laskar FPI di Tol Cikampek Km 50.

Kedua polisi sujud syukur usai mendengar vonis hakim.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan, tapi hakim menyatakan perbuatan mereka tidak bisa dijatuhi pidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, seperti dilansir detik, Jumat (18/03/2022).

Dalam petikan putusan, hakim menyinggung Pasal 49 KUHP. Hakim menilai tindakan kedua terdakwa adalah pembelaan terpaksa. “Menimbang bahwa pembelaan terdakwa yang mengatur pasal 49 KUHP pidana,” kata hakim.

Berikut bunyi pasal 49 KUHP pidana:

(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Merujuk pasal di atas, perbuatan keduanya dinilai melakukan pembelaan terpaksa sehingga tidak dipidana. Keduanya dinyatakan menembak laskar FPI karena dalam situasi sedang membela diri di situasi tertentu.

Karena itu, keduanya dinyatakan lepas dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut mereka dijatuhi pidana selama 6 tahun penjara.

Yang dimaksud putusan lepas adalah lepas dari segala tuntutan hukum, dalam hal ini tuntutan jaksa penuntut umum. Istilah lain putusan ini adalah ontslag van rechtsvervolging.

Putusan lepas dari segala tuntutan itu bisa terjadi, asal memenuhi syarat. Syaratnya adalah:

1. Apabila yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

2. Pertimbangan hakim yang lain adalah apabila terdapat keadaan-keadaan istimewa yang menyebabkan terdakwa tidak dapat dihukum, yaitu adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf.

3. Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melainkan hukum administrasi negara.

Jika dilihat dalam amar putusan kedua terdakwa, kedua terdakwa ini lepas dari tuntutan jaksa, karena itu saat ini keduanya bebas bukan lagi tahanan rutan. Dakwaan jaksa terbukti, tetapi tuntutan pidana tidak bisa dikenakan terhadap Fikri dan Yusmin.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi vonis hakim yang melepaskan dua polisi terdakwa kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek dari tuntutan jaksa. Kejagung menghormati putusan hakim tersebut.

“Kita hormati putusan pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (18/03/2022).

Ketut menerangkan jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya. Jaksa, kata Ketut, akan terlebih dahulu mempelajari putusan lengkap hakim sebelum menentukan sikap.

“Sementara sikap jaksa sudah tepat pikir-pikir, kita pelajari dulu putusan lengkapnya, nanti baru penuntut umum mengambil sikap,” ujar Ketut.

Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis lepas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Polri menyebut keputusan hakim itu independen.

“Keputusan hakim adalah independen,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Jumat (18/03/2022).

Dedi menyebut Polri menghargai keputusan hakim. Terkait kapan Fikri dan Yusmin kembali berdinas, Dedi menyerahkannya ke Polda Metro Jaya. “Menghargai keputusan hakim. Kalau itu tanya ke Metro,” ucapnya.

Kuasa hukum keluarga enam Laskar FPI, Aziz Yanuar, mengaku sudah menduga dua polisi penembak Laskar FPI bakal divonis lepas. Dia tak kaget atas putusan itu.

“Kita sudah jauh hari menduga sejak awal,” kata Aziz kepada wartawan, Jumat (18/03/2022).

Aziz menilai putusan hakim itu sesat. Tak hanya itu, dia menyebut putusan tersebut dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan.

“Itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan,” ujarnya. Aziz menyebut keluarga korban Laskar FPI tidak akan meminta jaksa mengajukan kasasi. “Tidak,” ucap Aziz. (***)

 

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini