Labuhanbatu, Bersamanewstv
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Satuan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, ini, menciduk pengedar 1 Kg sabu-sabu, Sabtu (19/03/2022) sore.
Tersangkanya adalah Lesmana Siregar alias Riski (22 ) warga Kampung Banjar, Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Dari pria ini disita sabu-sabu seberat 1.026 gram.
Tersangka ditangkap saat berada di rumah ibu angkatnya di Jalan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara. Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Satnarkoba Polres Labuhanbatu guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, kepada awak media ini menerangkan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari warga yang mengatakan tersangka Riski pengedar narkotika yang sangat meresahkan masyarakat.
Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, bersama Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya, SH, beserta tim, langsung melakukan penyelidikan. Ternyata, informasi yang diberikan warga benar. Tersangka Riski Siregar pun berhasil ditangkap.
“Tersangka RLS alias Riski kita amankan saat berada di depan rumah ibu angkatnya. Saat kita interogasi, tersangka mengaku menyimpan sabu-sabu di semak-semak di belakang rumah ibu angkatnya dibungkus dengan sweater putih,” beber AKP Martualesi Sitepu.
Begitu ditangkap, tersangka berikut barang bukti berupa 1 Kg lebih sabu serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu, diboyong ke Polres Labuhanbatu guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Di Mako Polres Labuhanbatu, tersangka Riski mengaku kalau barang haram itu rencanaya akan diantarkan kepada salah seorang penampung di Aek Kanopan.
“Barang itu saya dapat dari ibu angkat saya pak. Saya dijanjikan upah untuk diantar ke Aek Kanopan,” sebutnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, Satnarkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan pengembangan mencari keberadaan ibu angkat tersangka. Petugas sempat melakukan pencarian selama dua hari.
“Kita sempat melakukan pencarian ke Bagan Batu, Provinsi Riau dan ke Medan. Namun ibu angkat tersangka yang sudah kita ketahui identitasnya belum berhasil ditemukan. Pun begitu, kita akan tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya,” tandas AKP Martualesi Sitepu
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (STP)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏