Medan, Bersamanewstv
Kasihan benar nasib Juliana Beru Sinulingga (40) warga Dusun V, Jalan Glugur Rimbun, PBTS Blok X, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ini.
Empat tahun laporan wanita yang menderita cacat tubuh ini “tenggelam” di Mapolrestabes Medan. Sampai sekarang belum ada kejelasan tindak lanjutnya.
Pun begitu, dia tidak berputus asa. Dia terus berjuang untuk mencari keadilan di negeri yang menjadikan hukum sebagai panglima ini.
Rabu (23/03/2022), dengan berjalan tertatih-tatih, wanita berkulit sawo matang ini mendatangi gedung DPRD Sumatera Utara. Dia menemui Anggota DPRD Sumut, Ir Parlaungan Simangunsong, ST, IPM, untuk meminta perlindungan hukum.
“Pada 27 Januari 2018, saya melaporkan pelaku kekerasan serta dugaan tindak pidana larangan menguasai tanah di kios milik saya di Dusun V Lau Bilung, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru ke Poldasu dengan bukti lapor No:STTLP/79/I/2018/SPKT “III” yang diterima Bripka Mardan Syahputra,” ungkap Juliana.
Namun pengaduan Juliana ini akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Lalu pada 20 Juli 2018, Juliana dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Medan dalam perkara tindak pidana perusakan atau larangan menguasai tanah secara tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang berhak.
“Pada 30 Oktober 2018, Sat Reskrim Polrestabes Medan telah memanggil 10 orang saksi guna dimintai keterangan. Tapi hingga kini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Pelakunya masih bebas di luaran,” ujar Juliana dengan nada sedih dan mata berkaca-kaca.
Juliana sangat berharap kepada anggota DPRD Sumut untuk membantu dirinya dalam penyelesaian masalah yang menimpanya. Dia mengaku sudah sangat lelah mencari keadilan, tapi hingga kini belum ada hasilnya.
“Mungkin karena saya orang susah dan cacat tubuh, sehingga sulit mendapatkan keadilan. Apalagi orang-orang yang melakukan tindakan kekerasan disertai perusakan rumah saya, merupakan “orang kuat” yang memiliki duit sehingga sulit tersentuh hukum,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Parlaungan Simangunsong berjanji akan menindaklanjuti pengaduan Juliana Beru Sinulingga. Wakil rakyat ini berjanji secepatnya mempertanyakan perkembangan kasusnya ke Polrestabes Medan, agar persoalannya menjadi terang benderang.
“Kita minta Kapolrestabes Medan tanggap atas seluruh pengaduan masyarakat. Jika memang kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana, segera dihentikan dan jika memenuhi secepatnya dituntaskan. Jangan biarkan terkatung-katung selama bertahun-tahun yang menimbulkan keresahan masyarakat,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, yang dikonfirmasi bersamanewstv.com melalui whatsapp, Rabu (23/03/2022) tidak membalas. (ALS/SAS)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏