Alamakk..!! Ketua DPC Projo “Pejuang” Rakyat Karo Jadi Tersangka..!! Poldasu Diminta Terapkan SKB Tiga Menteri..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 5, 2022
Alamakk..!! Ketua DPC Projo “Pejuang” Rakyat Karo Jadi Tersangka..!! Poldasu Diminta Terapkan SKB Tiga Menteri..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Medan, Bersamanewstv

Ketua DPC Projo (Pro Jokowi) Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP ditetapkan Ditreskrimsus Polda Sumut sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 11/2008, terkait postingannya di akun facebooknya soal berita dugaan mafia tanah.

Menurut penuturan Lloyd Reynold Ginting kepada wartawan, Selasa (05/04/2022) di Medan, penetapan tersangka terhadap dirinya atas pengaduan pengusaha M berawal dari postingannya di media sosial terkait berita online yang menyebut salah satu pengusaha berinisial M terduga mafia tanah.

“Berita-berita itu kemudian saya screen shot dan diposting di akun Facebook dan saya tulis status yang berbunyi, “Apakah M Direktur PT BUK sama dengan M yang disebut-sebut dalam berita mafia tanah?,” ungkap Lloyd dalam status Facebooknya.

Namun postingan tersebut malah menyeret Lloyd ke ranah hukum pada 9 Februari 2022 atas pengaduan M dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tokoh muda yang pro rakyat ini pun menjadi tersangka di Polda Sumut meski tidak ditahan.

Setelah keluarnya status tersangka dari Polda Sumut itu, Lloyd mengaku, telah menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi para petani di Puncak 2000 Siosar yang selama ini dia bela. Masyarakat berharap agar kasus tersebut ditunda sebelum kasus pengaduan masyarakat terhadap PT BUK diselesaikan.

“Masyarakat mengaku sangat tertekan dan ketakutan, sehingga banyak petani yang tidak berani lagi mengurus areal pertaniannya. Mereka tidak bercocok tanam lagi,” tandas Lloyd sembari menyampaikan harapan masyarakat, agar polemik antara PT BUK dengan masyarakat bisa ditangani lintas instansi dengan turun ke lapangan melihat fakta yang terjadi.

Lloyd juga mengaku sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan memohon kepada penyidik agar ditegakkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Kominfo, Kapolri dan Jaksa Agung tentang Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE.

“Dengan adanya pedoman ini diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multi tafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat. Sebab dalam Pasal 27 Ayat 3 mengisyaratkan, ketika si pelapor dan terlapor ini saling melapor, maka laporan pencemaran nama baik harus ditunda dulu,” terang Lloyd.

Dengan kata lain, tambah Lloyd, pihaknya sebelumnya sudah mengadukan M ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penguasaan kawasan hutan produksi di Puncak 2000 Siosar.

Tentunya proses hukum terhadap dirinya terkait dugaan pencemaran nama baik M harus ditunda, menunggu keputusan hukum atas kasus pengaduan sebelumnya. (ALS)

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini