Medan, Bersamanewstv
Stafsus Menteri Kominfo RI Prof Henri Subiakto dan Ketua Panja revisi UU ITE 2016, menilai Ketua DPC Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Lloyd Reynold Ginting, sangat tidak layak dijadikan tersangka UU ITE atas pengaduan berinisial M.
“Itu penilaian mereka saat saya berkonsultasi dengan keduanya,” kata Husendro, SH, selaku Kuasa Hukum Ketua DPC Projo Karo, Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP, yang dikenal sebagai “pejuang” rakyat “Bumi Turang” Tanah Karo Simalem.
Dalam kasus ini, Husendro meminta semua pihak agar jangan terlalu gegabah dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya. “Mari tetap konsisten menegakkan kebenaran dan keadilan sesuai aturan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun juga,” tandas Husendro kepada wartawan di Medan, Rabu (06/04/2022).
Husendro pun meminta Ditreskrimsus Polda Sumut mempedomani Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kominfo, Kapolri dan Jaksa Agung tentang Pedoman Kriteria Implementasi Undang-undang (UU) ITE dalam mengusut kasus yang menimpa kliennya.
“Dengan pedoman SKB tersebut, diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multi tafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat. Sebab dalam pasal 27 ayat 3 mengisyaratkan, ketika si pelapor dan terlapor saling melapor, maka laporan pencemaran nama baik harus ditunda dulu,” tegasnya.
Seperti diketahui, bebernya, kliennya Lloyd Reynold sebelumnya sudah mengadukan M ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penguasaan kawasan hutan produksi di Puncak 2000 Siosar.
Tentunya proses hukum terhadap kliennya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap M harus ditunda, menunggu pembuktian hal yang dituduhkan.
Apalagi, menurut Husendro, dari awal penetapan tersangka terhadap kliennya merasa ada kejanggalan, karena tidak memiliki argumentasi dan analisis hukum yang kuat. Sebab, kliennya dalam status di Facebooknya hanya bertanya, “Apakah M Direktur PT BUK sama dengan M yang disebut-sebut dalam berita mafia tanah..?”.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Projo (Pro Jokowi) Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP ditetapkan Ditreskrimsus Poldasu jadi tersangka dalam kasus pelanggaran UU (Undang-undang) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No11/2008, terkait postingannya di akun facebook miliknya soal berita mafia tanah.
Menurut penuturan Lloyd Reynold Ginting kepada wartawan di Medan, Selasa (05/04/2022), penetapan tersangka terhadap dirinya atas pengaduan pengusaha M, berawal dari postingannya di Media Sosial terkait berita online yang menyebut salah satu pengusaha berinisial M terduga mafia tanah.
“Berita-berita itu kemudian saya screenshot dan diposting di akun Facebook dan saya tulis status yang bunyinya, “Apakah M Direktur PT BUK sama dengan M yang disebut-sebut dalam berita mafia tanah?, ” ungkap Lloyd dalam status Facebooknya.
Namun postingan tersebut malah menyeret Lloyd ke ranah hukum pada 9 Februari 2022 atas pengaduan M dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tokoh muda yang pro rakyat ini pun menjadi tersangka di Polda Sumut meski tidak ditahan. (ALS)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏