Labuhanbatu, Bersamanewstv
Satnarkoba Polres Labuhanbatu menciduk dua pengedar sabu di Rantauprapat. Salah satu tersangka seorang ibu rumah tangga. Barbut yang disita sabu seberat 1.062,78 gram, Selasa (12/04/2022).
Kedua tersangka yakni Hamdani Siregar (38) warga Jln Sisingamangaraja, Ujung Bandar, Labuhanbatu dan Ai Ling (43) warga Jln Sirandorung Ujung, Labuhanbatu.
Menurut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, kepada awak media ini mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama dua pekan.
“Informasi awal kita terima seseorang akan melakukan transaksi narkoba seberat 100 gram seharga Rp 45 juta di Jalan Cut Nyak Dien, Rantauprapat,” kata AKP Martualesi Sitepu.
Begitu mendapat informasi berharga tersebut, tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan undercoverbuy dan akhirnya berhasil mengamankan Ai Ling dan Hamdani Siregar berikut barang bukti sabu seberat 100 gram yang disimpan di kotak tolak angin warna kuning.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio dan personil bersama seorang Polwan, dilakukan pengembangan ke rumah tersangka Ai Ling. Di sana kembali disita sabu di dalam lemari pakaian sebanyak 10 bungkus disimpan dalam plastik klip ukuran 1 ons.
“Dari keterangan AL selanjutnya kita melakukan pengembangan di Wilkum Polda Sumut selama 5 hari namun tidak berhasil. Kuat dugaan mereka adalah bagian dari jaringan karena sebelumnya adik sepengambilan AL berinisial Kotek, juga sudah ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada 2021 dan adik Kotek berinisial Kocik ditangkap pada 2020. Saat ini keduanya masih menjalani hukuman di Lapas,” terangnya.
Menurut Kasat, Ai Ling yang sudah memiliki 3 orang anak ini narkoba karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya sekitar 7 tahun lalu.
“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ” tegas Kasat. (STP)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏