Deli Tua, Bersamanewstv
Maraknya transaksi sabu-sabu di Jln Pintu Air IV Gg Melayu 1, Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor, Sumatera Utara, membuat warga resah. Sangkin resahnya, warga membuat nama Gg Sabu-sabu di pintu masuk ke Gg Melayu I.
Petugas Polsek Deli Tua yang mendapat informasi itu langsung gerak cepat (Gercep). Tim Unit Reskrim “menyerbu” lokasi tersebut. Hasilnya, dua orang terduga pengedar narkoba ditangkap berikut barang bukti sabu-sabu, Rabu (20/04/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
Kedua tersangka adalah, Zeni Prabowo (29) dan M Rahazi (29) keduanya warga Jln Pintu Air IV Gg Melayu I, Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor.
Kapolsek Deli Tua, Kompol Zulkifli Harahap, SH, MH, melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwanta Sembiring, SH, MH, kepada wartawan, Kamis (21/04/2022) mengatakan, penangkapan tersangka setelah adanya laporan masyarakat kalau di Jln Pintu Air IV Gg Melayu 1, Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor, sering dijadikan tempat transaksi dan mengonsumsi sabu-sabu sehingga meresahkan masyarakat.
Tim Polsek Deli Tua pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Begitu melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan, petugas langsung mengamankannya.
“Awalnya tim unit Reskrim Polsek Deli Tua mengamankan Jeni Prabowo. Saat dilakukan penggeledahan, dari celana dalam tersangka ditemukan dompet berisi plastik klip yang di dalamnya sabu-sabu. Selanjutnya tim mengamankan M Raharzi yang bertugas sebagai pemantau situasi,” ujar Iptu Irwanta Sembiring, SH, MH.
Dari penangkapan itu, tambah Iptu Irwanta, diamankan satu plastik klip sedang berisi enam buah plastik klip kecil berisi sabu, dua plastik klip kecil kosong, satu dompet kecil terbuat dari kain warna putih berisi satu buah plastik klip sedang yang berisikan 8 buah plastik klip kecil berisi sabu, puluhan plastik klip kecil kosong, satu sekop pipet plastik dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 160.000.
“Kedua tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke komando guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka diduga pengedar dan dikenakan Pasal 114 undang-undang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandas Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring yang dikenal ramah dan murah senyum. (SAS)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏