Gas Trus Pak Poll..!! Polres Labuhanbatu Sikat Empat Pemain Ganja dan Sabu..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 26, 2022
Gas Trus Pak Poll..!! Polres Labuhanbatu Sikat Empat Pemain Ganja dan Sabu..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Labuhanbatu, Bersamanewstv

Polres Labuhanbatu di bawah komando Kapolres AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK, kembali unjuk gigi. Satu pemain ganja dan 3 pemain sabu-sabu disikat. Tiga Kg ganja dan 202,28 gram sabu disita.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, mengatakan, tersangka pemain ganja HH alias Hotnar (41) warga Desa Sihopuk Lama, Kecamatan Halongonan Timur, Paluta ditangkap Timsus Presisi Polres di Jln Lintas Sumatera depan SPBU Kota Pinang, Labusel, Senin (25/04/2022).

“Menurut pengakuan tersangka, rencananya ganja tersebut akan diedarkan di Kota Pinang dan Rantau Prapat,” kata AKP Martualesi Sitepu.

Sedangkan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio dan personil Satres Narkoba, meringkus tiga pemain sabu seberat 202,28 gram.

Terungkapnya jaringan sabu di kawasan Rantau Prapat ini berawal ketika Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan Joni Afrizal Hasibuan (48) warga Kota Rantau Prapat. Dari tersangka disita sabu seberat 9,2 gram, Sabtu (23/04/2022)

Saat dilakukan pengembangan kasus, petugas berhasil menangkap Suhendri (39) warga Jln Aek Matio, Rantau Utara, dengan barang bukti sabu seberat 68,06 gram.

“Barang haram tersebut disimpan dalam mesin vacum warna biru di rumahnya di Jln Aek Matio,” beber Kasat.

Kemudian, Minggu (24/04/2022) sekira pukul 12.00 WIB, personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali meringkus seorang kurir sabu Akhir Siregar (26) warga Dusun Sabungan Pekan, Kecamatan Sei Kanan, Labusel. Dari tersangka disita sabu seberat 125,02 gram.

“Tersangka ditangkap saat melintas di Jalinsum Simpang Tiga Hotlie, Kelurahan Ujung Bandar, Rantau Selatan, dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR warna hitam tanpa Nopol,” jelas AKP Martualesi Sitepu.

Tersangka Akhir Siregar mengaku jika sabu tersebut akan diedarkannya sendiri di Kecamatan Sei Kanan.

“Terhadap tersangka sabu dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Ayat 2 sedangkan tersangka jenis ganja dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” tegas Kasat. (STP)

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!πŸ’ͺπŸ’ͺπŸ‘πŸ‘πŸ™πŸ™

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini