Deli Serdang, Bersamanewstv
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menorehkan prestasi gemilang. Tiga jaringan peredaran narkoba antar kabupaten berhasil ditangkap. Barbutnya 2,3 Kg sabu-sabu. Kek gini baru paten laee..!! Siapa dulu Kapolrestanya..??
Duet Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SH, MH, dengan Kasat Narkoba, Kompol Zulkarnain, SH, ini pun telah menyelamatkan ratusan anak bangsa dari bahaya narkoba.
Dalam paparan kasus di aula Tribrata Mapolresta Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis sore
(12/05/2022), Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Zulkarnain, SH, Wakasat Narkoba, AKP Kerisman Karo Sekali, SH, mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan adalah AS (46) warga Jalan Denai, Dusun Induk, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Kemudian ASB (34) warga Jalan Pajak Ikan, Dusun V, Desa Sentosa, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan dan Z alias Zam (34) warga Desa Lawe Loning Hakhapen, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.
“Ketiga tersangka diamankan pada Rabu (27/04/2022) di Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan sekira pukul 20.00 WIB,” ujar Kapolresta Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, SH.
Kapolresta Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, SH, menjelaskan, penangkapan bermula dari anggota Sat Narkoba Polresta Deli Serdang yang menyaru sebagai pembeli.
Pertemuan pun dilakukan di Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Sempurnanya penyamaran yang dilakukan anggota Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, membuat sang kurir jaringan sabu antar kabupaten ini tidak curiga. Malah sang kurir sumringah membayangkan keuntungan yang akan diraupnya.
Dalam perbincangan itu disepakati untuk lokasi transaksi di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya petugas langsung menuju ke daerah tersebut dan sekira pukul 20.00 WIB dilakukan penggeledahan di sebuah rumah. Di dalam rumah itu petugas meringkus dua orang laki-laki berinisial AS dan ASB beserta barang bukti 1 bungkus sabu dikemas plastik warna kuning seberat 1.015,7 gram, 1 bungkus sabu dikemas plastik warna kuning seberat 1.064,2 gram, bungkusan sabu dikemas plastik warna putih seberat 243,6 gram, 1 bungkus sabu dikemas plastik warna putih seberat 59,7 gram, 1 tas ransel warna hijau dan 2 buah hand phone.
Saat diinterogasi petugas, kedua tersangka ini “berkicau” kalau peredaran barang haram tersebut dikendalikan seseorang berinisial P (DPO) warga Tanjung Balai.
Kedua tersangka ini juga mengaku kalau 1 Kg sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada laki-laki berinisial Z alias Zam di Plaza Suzuya, Tanjung Morawa. Mendapat informasi itu, petugas Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan pengembangan kasus.
Petugas pun melakukan kontrol pengiriman 1 Kg sabu-sabu itu melalui tangan AS. Begitu AS melakukan transaksi dengan Z alias Zam, petugas langsung meringkusnya. Dari Z alias Zam petugas menyita semua HP.
Kepada petugas, Z alias Zam mengaku disuruh seseorang berinisial Y (DPO) warga Aceh. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 dan pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000 ditambah 1/3.
Dalam paparan kasus itu, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, SH, sempat bertanya kepada para tersangka yang mengaku diupah sebagai kurir sebesar Rp 5-Rp10 juta.
Pada kesempatan itu, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, SH, menghimbau masyarakat agar turut serta melakukan pengawasan secara ketat dan melekat terhadap keluarga masing-masing agar tidak terjerat narkoba.
“Kami mengharapkan keaktifan peran serta semua elemen masyarakat. Ini sangat efektif dalam menekan peredaran narkoba ketimbang penegakan hukum. Ayo kita sama-sama menyingsingkan lengan baju untuk membantu polisi dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” kata Kapolresta Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, SH. (SAS)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏