Ada Apa dengan Polsek Deli Tua..?? Judi di Belakang Mapolsek Dibiari, di Medan Johor Ditangkapi..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Mei 14, 2022
Ada Apa dengan Polsek Deli Tua..?? Judi di Belakang Mapolsek Dibiari, di Medan Johor Ditangkapi..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Medan, Bersamanewstv

Keseriusan Polsek Deli Tua memberantas perjudian patut dipertanyakan. Ini terlihat dari penggerebekan lokasi judi di Jln Berlian Sari, Lingk IV, Kel. Kedai Durian, Kec. Medan Johor, Medan, Sumatera Utara, Rabu malam (11/05/22).

Mesin judi tembak ikan di belakang Mapolsek Deli Tua, Jumat malam (13/05/2022) masih bebas beroperasi.

Menurut Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedy Darma, SH, MH, dua mesin judi tembak ikan diamankan ke Mapolsek Deli Tua walaupun saat digerebek sedang tidak beroperasi.

Ada praduga penggerebekan itu sudah bocor duluan. Anehnya, polisi tidak mengamankan penyedia tempat judi tersebut sehingga terkesan “setengah hati” dalam memberantas judi.

Celakanya lagi, lokasi judi di Jln Berlian Sari yang jauh dari Mapolsek Deli Tua digerebek. Sementara mesin judi tembak ikan yang ada di belakang Mapolsek Deli Tua malah dibiarkan tetap beroperasi. Polisi pun terkesan “pilih tebang”. Mau heran tapi ini SUMUT Bung..!!

Kasus ini pun mendapat sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum di Sumatera Utara. Adalah Mario YV Siregar, SH, seorang advokat di Kota Medan yang berani bersuara lantang menilai Polsek Deli Tua sudah melakukan kekeliruan terkait penggerebekan lokasi judi di Jln Berlian Sari tersebut.

Menurut Mario, berdasarkan penjelasan Pasal 303 dan 303 BIS, pelaku tindak pidana perjudian tidak hanya ditekankan kepada orang yang turut serta bermain judi dan alat permainan judi.

Tapi juga kepada yang menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk mengunakan kesempatan adanya suatu sarat atau terpenuhinya satu tata cara.

“Junto Pasal 56 ayat 2 menyebutkan mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dalam hal ini sebagaimana dijelaskan Pasal 303 KUHP, maka penyedia tempat sarana perjudian tersebut seharusnya patut diduga juga turut serta sebagai pelaku perbuatan tindak pidana 303 KUHP. Jadi si penyedia tempat dapat diancam 10 tahun penjara dan denda Rp 25.000.000,” tandas Mario Siregar, SH. (SAS)

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!πŸ’ͺπŸ’ͺπŸ‘πŸ‘πŸ™πŸ™

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini