Jangan Tanya Kenapa..!! Dipenjara karena Korupsi…Eee…AKBP Brotoseno Tetap Aktif Jadi Polri..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 1, 2022
Jangan Tanya Kenapa..!! Dipenjara karena Korupsi…Eee…AKBP Brotoseno Tetap Aktif Jadi Polri..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Jakarta, Bersamanewstv

Keputusan Polri yang mempertahankan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno yang merupakan eks narapidana kasus korupsi dinilai memicu pertanyaan tentang komitmen lembaga penegak hukum itu dalam pemberantasan korupsi.

“Bagaimana polisi bisa diandalkan untuk pemberantasan korupsi kalau ternyata malah ‘bertoleransi’ terhadap perwiranya yang melakukan korupsi,” kata ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dalam pernyataan pers, seperti dilansir Kompas, Rabu (01/06/2022).

“Institusi kepolisian harus punya standar etika, standar moralitas, dan standar ketaatan hukum pada level tertinggi,” lanjut Reza.

Brotoseno dibekuk dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016 saat menjabat Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pada 14 Juni 2017, Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Brotoseno terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar dan menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Setelah menjalani hukuman selama kurang lebih 3 tahun Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dia dibebaskan pada 15 Februari 2020.

Di akhir Mei 2022 lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan dugaan bahwa setelah bebas Brotoseno kini kembali aktif bertugas menjadi penyidik di Bareskrim Polri. Merespons itu pihak Polri hanya menegaskan Brotoseno memang tidak pernah dipecat.

Berdasarkan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tanggal 13 Oktober 2020, Brotoseno diberikan sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan.

“Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/05/2022).

Sambo menyebutkan, salah satu pertimbangan Brotoseno tidak dipecat karena dianggap berprestasi di instansi Kepolisian. Kendati demikian, tidak dijelaskan dengan rinci prestasi seperti apa yang telah diraih Brotoseno.

“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Sambo.

Selain itu Brotoseno juga disebutkan telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor. Pertimbangan lainnya karena Brotoseno juga disebutkan menerima keputusan Sidang KEPP dimaksud dan tidak mengajukan banding.

Menurut Reza, buat mencegah seorang perwira polisi yang pernah dipidana dalam kasus korupsi akan mengulangi perbuatannya maka semestinya dilakukan melalui mekanisme penilaian risiko (risk assessment). Menurut dia, hal itu berada di ranah Kemenkumham terhadap para napi korupsi.

“Kalau hasil risk assessment ternyata menyimpulkan bahwa risiko residivismenya tinggi, maka sungguh pertaruhan yang terlalu mahal bagi Polri untuk mempertahankan personelnya tersebut. Terlebih ketika yang bersangkutan ditempatkan di posisi-posisi strategis yang memungkinkan ia menyalahgunakan lagi kewenangannya,” ucap Reza.

Selain itu, kata Reza, berdasarkan riset diketahui tingkat pengulangan kejahatan kerah putih seperti korupsi lebih tinggi daripada kejahatan dengan kekerasan. “Jadi, pantaslah kita waswas bahwa personel dimaksud akan melakukan rasuah lagi nantinya,” ucap Reza.

Tidak dipecatnya AKBP Raden Brotoseno dari Polri meskipun berstatus mantan narapidana kasus korupsi dinilai menunjukkan lemahnya penegakan hukum di internal Polri.

“Di sisi lain, itu juga menunjukan lemahnya penegakan aturan dan hukum di internal Polri yang mengakibatkan tidak adanya efek jera dan terulang lagi kasus-kasus serupa,” ucap Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto saat dihubungi, Selasa (31/05/2022).

Menuruta dia, Polri seharusnya tidak lagi bermain retorika terkait pelanggaran pidana mantan anggotanya.

Terlebih, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia memuat soal ketentuan pemberhentian anggota polisi yang terlibat tindakan pidana.

Bambang mengatakan, kasus Brotoseno ini tentu menyakiti rasa keadilan masyarakat. “Ini seolah negeri ini pada umumnya dan Polri khususnya kekurangan personel yang berkualitas dan memiliki intergritas tinggi sehingga masih mempertahankan yang kotor,” ucap dia.

Selain itu, Bambang tidak paham dengan penjelasan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tentang hasil sidang kode etik profesi Polri terhadap Brotoseno.

Adapun dalam kasus Brotoseno, Kadiv Propam Polri Irjen Sambo sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan sejumlah aspek untuk tidak memecat Brotoseno.

Salah satu aspek tersebut karena ada pernyataan atasan yang menyebutkan bahwa Brotoseno berprestasi di intansi Kepolisian.

Menurut Bambang, kasus terkait Brotoseno ini juga menunjukkan ada yang salah dengan pemikiran petinggi Polri.

Ia pun meminta kejadian ini menjadi momentum bersih-bersih di internal Polri, bukan malah membuat retorika pembenaran terhadap kekeliruan yang terjadi.

“Dengan melihat kasus AKBP B (Brotoseno) ini yang kembali aktif setelah menjalani hukuman pidana korupsi, publik bisa memahami bagaimana standar etika profesi di Polri itu ditegakkan,” kata dia. (***)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini